[1]
Andrian, S. 2023. Literasi Digital Dalam Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong dan Menyesatkan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ameena Journal. 1, 4 (Dec. 2023), 340–350. DOI:https://doi.org/10.63732/aij.v1i4.38.