Andrian, S. (2023). Literasi Digital Dalam Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong dan Menyesatkan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ameena Journal, 1(4), 340–350. https://doi.org/10.63732/aij.v1i4.38