Andrian, S. (2023) “Literasi Digital Dalam Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong dan Menyesatkan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”, Ameena Journal, 1(4), pp. 340–350. doi: 10.63732/aij.v1i4.38.