[1]
S. Andrian, “Literasi Digital Dalam Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong dan Menyesatkan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”, trust. j., vol. 1, no. 4, pp. 340–350, Dec. 2023.