1.
Andrian S. Literasi Digital Dalam Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong dan Menyesatkan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. trust. j. [Internet]. 2023 Dec. 25 [cited 2026 May 20];1(4):340-5. Available from: https://ejournal.ymal.or.id/index.php/aij/article/view/38