Kepemimpinan Pendidikan Dalam Perspektif Hukum Tata Negara di Bireuen Aceh

(Studi Tentang Sinergi Antara Otonomi Lembaga Dan Kewenangan Konstitusional)

Authors

  • Musafirul Hadi Universitas Islam Al-Aziziyah Indonesia
  • Musrizal Abdullah Universitas Islam Al-Aziziyah Indonesia
  • Ahmad Nidal Universitas Islam Al-Aziziyah Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.63732/jsmbt.v4i1.168

Keywords:

Kepemimpinan Pendidikan, Hukum Tata Negara, Konstitusi, Otonomi Lembaga, Desentralisasi Pendidikan

Abstract

Pemimpin dalam dunia pendidikan memiliki peranan krusial dalam menentukan arah, mutu, serta tata kelola lembaga pendidikan. Dalam sistem kenegaraan yang menjunjung prinsip negara hukum, kepemimpinan pendidikan tidak bisa dilepaskan dari koridor hukum tata negara. Hal ini mencakup keterkaitan antara hak konstitusional atas pendidikan, kewajiban negara untuk menyediakannya, serta ruang kemandirian yang diberikan kepada institusi pendidikan. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji hubungan tersebut dengan pendekatan yuridis-normatif. Hasil kajian memperlihatkan bahwa figur pemimpin pendidikan yang ideal ialah mereka yang bekerja berdasarkan nilai-nilai konstitusi, mengedepankan prinsip otonomi dan akuntabilitas, serta sejalan dengan sistem pemerintahan daerah dalam kerangka desentralisasi pendidikan. Oleh karena itu, kepemimpinan dalam pendidikan bukan hanya bersifat teknis atau manajerial, tetapi juga sarat dengan tanggung jawab konstitusional.

References

Asshiddiqie, J. (2019). Pengantar ilmu hukum tata negara. Jakarta: Rajawali Pers.

Fajar, M., & Achmad, Y. (2020). Dualisme penelitian hukum normatif dan empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Marzuki, P. M. (2020). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.

Mulyasa, E. (2018). Menjadi kepala sekolah profesional. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Nurcholis, H. (2011). Teori dan praktik pemerintahan dan otonomi daerah. Jakarta: Gramedia.

Nurcholis, H. (2017). Teori dan praktik pemerintahan dan otonomi daerah. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2018). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Sulaiman, M. (2023). Akuntabilitas Kepemimpinan Lembaga Pendidikan. Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 10(1), 27–40.

Supriatna, N. (2017). Pendidikan untuk Keadilan Sosial dan Konstitusi. Jurnal Pendidikan dan Kewarganegaraan, 5(2), 99–112.

Suyanto, S. (2019). Reformasi Pendidikan dan Kepemimpinan Sekolah. Jurnal Pendidikan Nasional, 5(1), 55–68.

Syafii, M. (2021). Otonomi Pendidikan dan Peran Kepala Sekolah. Jurnal Pemerintahan dan Kebijakan Publik, 18(1), 21–36.

Syamsuddin, H. (2020). Kepemimpinan Kepala Sekolah dalam Negara Demokrasi. Jurnal Hukum & Pendidikan, 14(2), 145–158.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 31 ayat (1) dan (3).

Zulfikar, A. (2021). Politik dalam penempatan kepala sekolah di daerah otonom. Jurnal Pendidikan dan Pemerintahan Daerah, 5(1), 33–34.

Downloads

Published

2025-06-30

How to Cite

Musafirul Hadi, Abdullah, M., & Ahmad Nidal. (2025). Kepemimpinan Pendidikan Dalam Perspektif Hukum Tata Negara di Bireuen Aceh: (Studi Tentang Sinergi Antara Otonomi Lembaga Dan Kewenangan Konstitusional). Jurnal Seumubeuet, 4(1), 1–8. https://doi.org/10.63732/jsmbt.v4i1.168