Peran Ulama dalam Pendidikan Anti Korupsi: Perspektif Historis dan Normatif
DOI:
https://doi.org/10.63732/jsmbt.v4i1.185Keywords:
Ulama, Pendidikan Anti Korupsi, Nilai-Nilai KeagamaanAbstract
Pendidikan anti korupsi saat ini menjadi perhatian penting dalam membangun masyarakat yang bersih dan berintegritas. Salah satu elemen yang memiliki peran strategis dalam hal ini adalah ulama. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya kajian dan tulisan ilmiah berbahasa Indonesia yang membahas tentang peran ulama dalam membina moral umat. Dalam tulisan ini dilakukan kajian terhadap 10 artikel ilmiah pertama yang ditemukan di mesin pencari google mengenai peran ulama dalam pendidikan anti korupsi. Hasil kajian menunjukkan bahwa sebagian besar tulisan tersebut menempatkan ulama sebagai tokoh sentral dalam membentuk karakter antikorupsi melalui pendidikan agama. Dari tinjauan ini dapat disimpulkan bahwa peran ulama sangat penting dan strategis dalam mendorong masyarakat untuk menjauhi praktik korupsi.
References
Al-Qur’an al-Karim.
Hadits Riwayat Thabrani dalam Al-Mu'jam al-Kabir.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Pusat Bahasa, 2008.
Lembaga Penelitian Penalaran Mahasiswa, “Pengertian Penelitian Kualitatif”, (online), http://penalaran-unm.blogspot.com, diakses 1 Januari 2013.
M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat, Bandung: Mizan, 2000.
Nurcholish Madjid, Islam Agama Peradaban, Jakarta: Paramadina, 1997.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2008 dan Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Sutrisno Hadi, Metodologi Penelitian Research, Yogyakarta: Andi Offset, 1994.
Wahbah Zuhailī, Al-Tafsīr al-Munīr fī al-ʿAqīdah wa al-Syarīʿah wa al-Manhaj, Cet. X, Damaskus: Dār al-Fikr, 2009.






