Dinamika Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Melalui Hukum Adat, Hukum Positif Dan Hukum Islam Di Gampong Blang Kab. Pidie Jaya

Authors

  • Sayyid Mahfudh Zikri STIS Al Hilal Sigli

DOI:

https://doi.org/10.63732/aij.v4i1.240

Keywords:

KDRT, Hukum Adat, Hukum Positif, Hukum Islam

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika penyelesaian perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Gampong Blang, Kabupaten Pidie Jaya, yang melibatkan interaksi antara hukum adat, hukum positif, dan hukum Islam. Menggunakan metode penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan perangkat gampong, tokoh adat, tokoh agama, dan korban KDRT.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa Gampong Blang menerapkan praktik pluralisme hukum yang terintegrasi secara hierarkis. Hukum adat diposisikan sebagai garda terdepan dalam penyelesaian konflik skala ringan hingga sedang melalui mediasi restoratif untuk menjaga harmoni sosial dan nama baik desa. Hukum Islam memberikan landasan moral dengan menekankan pada prinsip mu’asyarah bil ma’ruf dan perlindungan jiwa (hifz al-nafs). Sementara itu, hukum positif (UU No. 23 Tahun 2004) berfungsi sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir untuk kasus kekerasan berat yang mengancam nyawa atau saat mediasi adat gagal memberikan efek jera.  Kejadian KDRT di Gampong Blang  ini bersifat multifaktorial, mulai dari faktor ekonomi yang menjadi akar masalah klasik hingga fenomena baru berupa kekerasan digital yang dipicu oleh penyalahgunaan teknologi informasi atau Hand Phone. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi ketiga sistem hukum tersebut sangat krusial untuk memberikan perlindungan komprehensif bagi korban. Diperlukan penguatan literasi konflik digital bagi lembaga adat agar proses mediasi tetap relevan dengan tantangan modern tanpa mengabaikan hak asasi manusia dan keselamatan korban.

References

Abdurrahman. (2012). Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Akademika Pressindo.

Adolph, R. (2016). hubungan industri.

Aman, M. (2015). Hukum Adat Aceh: Eksistensi dan Praktiknya di Masyarakat. Ar-Raniry Press.

Djakfar, I. (2011). Hukum Adat: Budaya Hukum Masyarakat Aceh. RajaGrafindo Persada.

Haris, A., & Munir, M. (2022). Pluralisme Hukum di Aceh: Studi Kasus Mediasi KDRT di Tingkat Gampong. Jurnal Hukum Adat, 10(2), 145–160.

Lubis, S. A. (2023). Implementasi UU PKDRT dalam Perspektif Perlindungan Korban di Wilayah Pedesaan. Jurnal Keadilan Sosial, 5(1), 22–38.

Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya.

Mulia, M. (2020). Islam dan Hak Asasi Perempuan: Upaya Menuju Keadilan Gender. Nalar.

Nasir, M. (2021). Kekerasan Digital dalam Rumah Tangga: Analisis Dampak Media Sosial terhadap Konflik Domestik. Jurnal Komunikasi Dan Agama, 12(3), 301–315.

Penerapannya, T. D. A. N. (n.d.). METODE PENELITIAN KUALITATIF.

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Rusanti, E., A. Syathir Sofyan, & Syarifuddin. (2023). Implementasi Konsep Ekonomi Islam pada Sektor Pertanian berbasis Kearifan Lokal dan Tantangan Pembiayaan di Perbankan Syariah. Jurnal Ilmu Perbankan Dan Keuangan Syariah, 5(1), 29–51. https://doi.org/10.24239/jipsya.v5i1.188.29-51

Soekanto, S. (2010). Hukum Adat Indonesia. Rajawali Press.

Wadjdi, F., & Lubis, M. (2012). Penyelesaian Sengketa Alternatif. Sinar Grafika.

Zulkifli, M. (2025). Dinamika Hukum Islam dan Perlindungan Perempuan di Era Digital. Yayasan Pustaka Aceh.

Downloads

Published

2026-02-28

How to Cite

Zikri, S. M. (2026). Dinamika Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Melalui Hukum Adat, Hukum Positif Dan Hukum Islam Di Gampong Blang Kab. Pidie Jaya. Ameena Journal, 4(1), 99–113. https://doi.org/10.63732/aij.v4i1.240