Perselingkuhan Melalui Telepon Selular Sebagai Alasan Perceraian Di Mahkamah Syariah Sigli
Keywords:
Perselingkuhan, Telepon, PerceraianAbstract
Perkawinan dianggap sebagai anugerah dari Allah SWT kepada manusia karena dengan perkawinan, manusia bisa memiliki keturunan yang baik dan berakhlak. Manusia diciptakan hidup berpasangan sejak Adam dan Hawa, pasangan pertama di dunia. Oleh karena itu, perkawinan sudah menjadi fitrah manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh perselingkuhan melalui telepon seluler terhadap perceraian pada kasus yang ditangani oleh Mahkamah Syariah Sigli. Dalam penelitian ini, dilakukan studi kasus terhadap beberapa kasus perceraian di Mahkamah Syariah Sigli yang dipengaruhi oleh perselingkuhan melalui telepon seluler. Penelitian ini bertujuan untuk memahami secara mendalam bagaimana penggunaan teknologi dalam bentuk telepon seluler dapat berdampak pada keberlangsungan rumah tangga dan menimbulkan masalah perceraian. Dalam kajian ini ditemukan bahwa Perselingkuhan melalui telepon seluler telah memicu terjadinya pertengkaran dan perselisihan yang terus-menerus antara Penggugat dan Tergugat, sehingga tidak ada lagi harapan untuk hidup rukun kembali dalam rumah tangga. Oleh karena itu, permohonan Penggugat dapat dikabulkan dan diberikan izin oleh Majelis Hakim untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Tergugat.
References
Abdul Ghofar Anshori, Filsafat Hukum Kewarisan Islam, Konsep Kewarisan Bilateral Hazairin, Yogyakarta: UII Press, 2005), h. 39.
Abdurrahman al-Jaziri, Al-Fiqh a`la Mazahib al-Arba`ah, Mesir: al-Maktabah alTijariyah al-Kubra, 1969.
Abdurrahman al-Jaziri, al-Fiqh a`la Mazahib al-Arba`ah, Mesir: al-Maktabah alTijariyah al-Kubra, 1969.
Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Akademika Pressindo.
Ali Husain Muhammad Makki Al-Amili, Perceraian Salah Siapa? Bimbingan Islam Mengatasi Problematika Rumah Tangga Jakarta: Lentera, 2001.
Ali Yusuf As-Subki, Fikih Keluarga, Pedoman Berkembang Dalam Islam, Sinar Grafika Offser, 2010.
Boedi Abdullah, Beni Ahmad Saebani, Perkawinan dan Perceraian Keluarga Muslim, Bandung: Pustaka Setia.tt.
Muhammad Daud Ali, Hukum Islam dan Pengadilan Agama, Jakarta: PT Raja Garfindo Persada, 2002.
Neng Yani Nurhayani, Hukum Perdata, Bandung: Pustaka Setia: 2015.
Sadiq Shalihuddin Chaery, Kamus Istilah Agama, Jakarta: CV. Cientara.
Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, Beirut, Dar al-Fikr, 1983.
Sidi Nazar Bahkry, Kunci Keutuhan Rumah Tangga; Keluarga Sakinah Pedoman Ilmu Jaya, 2001.
Tim Penyusun Kamus Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Yang Meliputi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Bali Pustaka, 1989.
Wahbah az-Zuhaily, al-Fiqh al-Islami wa Adilatuhu, Beirut: Dar al-Fikr, 1989.

