Hukum Keluarga Islam dalam Menata Relasi Suami Istri di Era Teknologi
Keywords:
Hukum Keluarga Islam, Relasi Suami Istri, Era TeknologiAbstract
Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam dinamika hubungan suami istri, sehingga menuntut penataan ulang relasi keluarga yang sesuai dengan nilai-nilai syariah. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana hukum keluarga Islam dapat menjadi pedoman dalam menata relasi suami istri di era teknologi yang penuh tantangan. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research), dengan pendekatan normatif yang menelaah literatur hukum Islam dan kajian terkait teknologi dalam konteks keluarga. Hasil kajian menunjukkan bahwa prinsip-prinsip hukum keluarga Islam seperti keadilan, musyawarah, kasih sayang, dan tanggung jawab masih sangat relevan untuk mengarahkan komunikasi dan interaksi digital antara pasangan. Hukum Islam juga memiliki keluwesan untuk menyesuaikan nilai-nilai tradisional dengan tuntutan zaman, terutama dalam menghadapi tantangan media sosial, kecanduan teknologi, dan konflik digital dalam rumah tangga. Penelitian ini memberikan kontribusi penting dengan mengusulkan integrasi nilai-nilai hukum keluarga Islam dalam edukasi pranikah dan literasi digital keluarga Muslim, guna memperkuat ketahanan dan keharmonisan rumah tangga di era modern.
References
Abdul Wahhab Khalaf, Ilmu Ushul al-Fiqh, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1971.
Alfian Qodri Azizi, Penggunaan Metode Ushuliyah Dalam Memahami Nash Secara Tekstualis dan Konstektual, Journal of Islamic Studies and Humanities, Vol. 5, No. 1 (2020).
Ali bin Muhammad bin Husain al-Bazdawi, Ushul al-Bazdawi, Jld. I, Beirut: maktabah al-Shanai’, 1307 H.
Darul Azka dan Nailul Huda, Lubb al-Ushul Kajian dan Intisari Dua Ushul, Lirboyo: Santri Salaf Press, 2018.
Departemen Agama Republik Indonesia, Mushaf Al-Qur`an dan Terjemahannya, Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar, 2009.
Hasan al-Sinawani, al-Ash al-Jami’ fi Suluk al-Jam’ al-Jawami’, Jld. I, Kuwait: Dar al-Ilm, tt.
Jalaluddin al-Suyuthi, Syarh al-Kawakib al-Sathi’, Jld. I, Beirut: Dar al-Fikr, tt.
K.H. Sahal Mahfudz, Thariqah al-Hushul ‘ala Ghayah al-Wushul, Jawa Tengah: Ponpes Maslakul Huda Kajen, tt.
Kamus Almaany, Arti Kata قَاعِدَة, (online), https://www.almaany.com/id/dict/ قَاعِدَة
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Arti Kata Kaidah, (online), https://kbbi.web.id/kaidah.
Misbahuddin, Ushul Fiqh II, Makassar: Alauddin Press, 2015.
Muhammad bin Ahmad bin Abi Sahl al-Sarakhasi, Ushul al-Sarakhasi, Jld. I, Beirut: Dar al-Ma’rifah, tt.
Qadhi Abu Ya’la, Al-‘Uddah fi Ushul al-Fiqh, Jld. I, Beirut: Dar Kutub Al-Ilmiyah, tt.
Saifuddin Al-Amidi, Al-Ihkam fi al-Ushul al-Ahkam, Jld. III, Beirut: Dar Kutub Al-Ilmiyah, tt.
Syaikh Ahmad al-Fayumi, Al-Misbah al-Munir, Mesir: Dar al-Hadits, tt.
Zakaria al-Anshari, Ghayah al-Wushul Syarh al-Ushul, Jakarta: Haramain, tt.

