Bimbingan Pranikah Calon Pengantin di Kantor Urusan Agama Kecamatan Mutiara Kabupaten Pidie
(Studi Terhadap Materi Bimbingan)
DOI:
https://doi.org/10.63732/aij.v3i1.170Keywords:
Bimbingan Pranikah, Calon Pengantin, MateriAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui materi bimbingan pranikah yang diselenggarakan oleh KUA Kecamatan Mutiara Kabupaten Pidie serta relevansinya dengan kebutuhan calon pengantin. Bimbingan pranikah dilaksanakan untuk membekali calon pengantin dengan pemahaman menyeluruh mengenai hak dan kewajiban suami istri, yang bersumber dari fikih klasik, peraturan perundang-undangan, dan pengalaman praktis. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bimbingan pranikah yang dilaksanakan KUA Mutiara berkontribusi positif dalam mempersiapkan calon pengantin menghadapi kehidupan rumah tangga. Materi yang mencakup aspek keagamaan, sosial, dan hak-kewajiban dinilai relevan dan bermanfaat oleh peserta. Program ini tidak hanya bersifat informatif, tetapi juga aplikatif serta perlu terus dikembangkan agar sesuai dengan dinamika kehidupan rumah tangga masa kini.
References
Ashiddiqi, M. H., & Dermawan, N. (2023). Peran Fiqih Munakahat Dalam Pernikahan Muslim: Panduan Untuk Kehidupan Berumah Tangga Yang Bahagia. Muadalah : Jurnal Hukum, 3(2), Article 2. https://doi.org/10.47945/muadalah.v3i2.1158
Azzam, A. A. M. (1990). Fikih Munakahat: Khitbah, nikah, dan Talak (A. M. Khon, Trans.; 1st ed.). Amzah.
BP4 Pusat. (1989). Hasil Musyawarah Nasional BP4 VIII PITNAS IV. BP4 Pusat.
Bustami, T. (2025, June). Wawancara dengan Kepala KUA Kecamatan Mutiara Kabupaten Pidie.
Choiriyah Putri Hartono, I., Hambali, Y., & Amin Ash Shabah, M. (2023). Sosialisasi Hukum Waris Islam Di Desa Bantar Jaya Guna Menciptakan Keluarga Sakinah. Al-Ihsan: Journal of Community Development in Islamic Studies, 2(2), 148–154. https://doi.org/10.33558/alihsan.v2i2.8015
Dahlan, T. (2025, June). Wawancara dengan Penyuluh di KUA Kecamatan Mutiara Kabupaten Pidie.
Departemen Agama RI. (2001). Modul Pembinaan Keluarga Sakinah. Depag RI.
Doi, A. I. (1992). Perkawinan dalam Syariat Islam. Rineka Cipta.
Faqih, A. R. (2001). Bimbingan dan Konseling dalam Islam. UII Press.
Junaedi, D. (2010). Bimbingan Perkawinan Membina Keluarga Sakinah Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah. Akademika Pressindo.
Lailan, I. (2025, July). Wawancara dengan Calon Pengantin di Kecamatan Mutiara Kabupaten Pidie.
Movitaria, M. A., Ode Amane, A. P., Munir, M., Permata, Q. I., Amiruddin, T., Saputra, E., Ilham, I., Anam, K., Masita, M., Misbah, Muh., Haerudin, H., Halawati, F., Arifah, U., Rohimah, R., & Siti Faridah, E. (2024). Metodologi Penelitian. CV. Afasa Pustaka.
Mubarak, A. (2000). Al-Irsyad An-Nafsy, Bimbingan dan Konseling Agama Teori dan Kasus. Bina Rena Pariwara.
Nasution, B. J. (2008). Metode Penelitian Ilmu Hukum. Mahdar Maju.
Sufriadi. (2025, July). Wawancara dengan Calon Pengantin di Kecamatan Mutiara Kabupaten Pidie.
Sugiyono, S. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Surya, M. (1994). Dasar-Dasar Konseling Pendidikan Konsep dan Teori (1st ed.). Bhakti Winaya.
Syarifuddin, A. (2006). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dengan Undang-Undang Perkawinan (1st ed.). Kencana.
Tim Kementerian Agama RI. (2017). Fondasi Keluarga Sakinah. Kemenag.
Tuengku Alfian, S. S. (2025, June). Wawancara dengan Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Mutiara Kabupaten Pidie.
Walgito, B. (2004). Bimbingan Dan Konseling Perkawinan. ANDI.
Zurrahmah. (2025, June). Wawancara dengan Penyuluh di KUA Kecamatan Mutiara Kabupaten Pidie.

