Perbedaan Pandangan Mazhab Syâfi'i dan Mazhab Hanafi tentang Pembunuhan sebagai Penghalang Hak Waris

Authors

  • Muhammad Haikal Universitas Islam Al-Aziziyah Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.63732/aij.v3i2.174

Keywords:

Faraidh, Pembunuhan, Hak Waris

Abstract

Dalam hukum Islam, hak waris merupakan hak yang dijaga secara ketat dan diatur secara rinci dalam Al-Qur’an dan hadis. Akan tetapi, hak tersebut dapat gugur apabila terdapat sebab-sebab tertentu yang menjadi penghalang, salah satunya adalah pembunuhan terhadap pewaris. Pembahasan mengenai pembunuhan sebagai penghalang waris penting karena berkaitan dengan prinsip keadilan, yaitu agar pelaku pembunuhan tidak memperoleh keuntungan dari harta peninggalan orang yang dibunuhnya. Artikel ini membandingkan pandangan Mazhab Syâfi'i dan Hanafi terkait definisi dan batasan pembunuhan yang menyebabkan gugurnya hak waris. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka dengan menelaah kitab-kitab fikih utama kedua mazhab. Hasil kajian menunjukkan bahwa Mazhab Syâfi'i menekankan pada unsur niat dalam pembunuhan (al-‘amd), sedangkan Mazhab Hanafi lebih menitikberatkan pada aspek hukum formal, yaitu penerapan qisas. Perbedaan ini mencerminkan pendekatan moralistik dalam Mazhab Syâfi'i dan pendekatan formalistik dalam Mazhab Hanafi.

References

al-Malibari, A.-A. Z. (1988). I’anatut Thalibin, Juz. IV. Toha Putra.

Al-Fatawa al-Hindiyya. (2003). Fatawa Alamgiri. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Al-Mubarok, T. (2022). I’rab Al-Qur’an Per Kata Disertai Terjemah Per Kata & Tajwid Warna Dilengkapi dengan Penjelasan Nahwu Shorof. Al-Mubarok.

Al-Nawawi. (1997). Minhaj al-Talibin wa ‘Umdat al-Muftin. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Bukhari, M. ibn I. (2001). Sahih al-Bukhari, Kitab al-Faraid. Dar Ibn Kathir.

Burhan al-Din al-Marghinani. (2004). Al-Hidayah fi Sharh Bidayat al-Mubtadi. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Eltsany, A. Z. A. (2023). Penghalang Ahli Waris dalam Mendapatkan Warisan Akibat Dipersalahkan telah Menfitnah Pewaris. Jurnal Alwatzikhoebillah: Kajian Islam, Pendidikan, Ekonomi, Humaniora, 9(2), 434–442.

Febi, R. (2022). Rasionalitas Ulama Malikiyah Dalam Hukum Waris Terhadap Pembunuhan Tidak Sengaja [Disertasi]. UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.

Fithriani, A. (2015). Penghalang Kewarisan Dalam Pasal 173 Huruf (a) Kompilasi Hukum Islam. Syariah: Jurnal Hukum Dan Pemikiran, 15(2).

Muhammad ibn Ahmad al-Khatib al-Syarbini. (1995). I‘anah al-Talibin. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Muhammad ibn Muhammad al-Bajuri. (1999). Al-Bajuri ‘ala Minhaj al-Talibin. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Mulyana, A., & et al. (2024). Metode penelitian kualitatif. Widina.

Sari, A. M., Asmuni, A., & Erwinsyahbana, T. (2022). Pembagian Harta Peninggalan Bagi Pasangan Berbeda Agama Setelah Putusnya Perkawinan Karena Kematian. Legalitas: Jurnal Hukum, 14(1), 61–69.

Setyawan, R. (2024). Menakar Pencatatan Perkawinan di Indonesia Perspektif Kaidah Fiqhiyyah: Antara Legalitas Negara dan Keabsahan Syariah. Jurnal Al-Hakim: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Studi Syariah, Hukum Dan Filantropi, 6(2), 198–218. https://doi.org/10.22515/jurnalalhakim.v6i2.10063

Downloads

Published

2025-05-30

How to Cite

Haikal , M. . (2025). Perbedaan Pandangan Mazhab Syâfi’i dan Mazhab Hanafi tentang Pembunuhan sebagai Penghalang Hak Waris. Ameena Journal, 3(2), 148–162. https://doi.org/10.63732/aij.v3i2.174