Analisis Keadilan Gender dalam Pembagian Warisan Perspektif Hukum Keluarga Islam

Authors

  • Sri Mulyani STIS Ummul Ayman Pidie Jaya

DOI:

https://doi.org/10.63732/aij.v3i2.175

Keywords:

Keadilan Gender, Warisan, Hukum Islam

Abstract

Keadilan gender dalam pembagian warisan merupakan isu penting dalam hukum keluarga Islam yang kerap menimbulkan perdebatan. Selama ini, pembagian waris sering dipahami secara matematis semata sehingga memunculkan anggapan diskriminasi terhadap perempuan. Padahal, ketentuan tersebut erat kaitannya dengan tanggung jawab sosial-ekonomi yang diemban masing-masing pihak dalam keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah kembali bagaimana prinsip keadilan gender dipahami dalam hukum waris Islam, dengan mengisi kesenjangan antara pemahaman normatif dan tuntutan kesetaraan gender dalam konteks modern. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan menelaah literatur primer dan sekunder berupa kitab klasik, buku akademik, serta artikel ilmiah terkait hukum waris dan isu keadilan gender. Data dianalisis secara kritis melalui pendekatan komparatif dan kontekstual sehingga menghasilkan gambaran menyeluruh tentang hubungan antara teks syariat dan realitas sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadilan gender dalam hukum waris Islam tidak dapat direduksi pada kesetaraan angka, melainkan keseimbangan hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam keluarga. Aturan syariat memberikan hak yang pasti kepada perempuan sekaligus membebankan tanggung jawab nafkah kepada laki-laki, sehingga mencerminkan keadilan distributif yang proporsional. Kesimpulannya, hukum waris Islam tetap relevan dalam menjawab isu keadilan gender, selama dipahami dalam kerangka integratif antara teks syariat dan konteks sosial. Penelitian ini berkontribusi dengan menawarkan perspektif baru yang memperkaya diskursus hukum keluarga Islam sekaligus memberikan landasan praktis untuk menjaga harmoni keluarga Muslim di era modern.

References

Departemen Agama RI. (2000). Al-Qur’an dan Terjemahannya. Diponegoro.

Hasanah, N., Akbarizan, A., & Munir, A. A. (2025). Isu-Isu Kontemporer dalam Hukum Kewarisan di Malaysia: Analisis dari Perspektif Hak Asasi dan Gender. Jurnal Penelitian Ilmu Pendidikan Indonesia, 4(3), 1362–1370.

Hermawati, H. H. (2023). Konflik Keluarga Dalam Pembagian Waris [Skripsi]. STAI Nida El-Adabi Bogor.

Ibrahim, J. (2006). Teori Dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia.

Movitaria, M. A., Ode Amane, A. P., Munir, M., Permata, Q. I., Amiruddin, T., Saputra, E., Ilham, I., Anam, K., Masita, M., Misbah, Muh., Haerudin, H., Halawati, F., Arifah, U., Rohimah, R., & Siti Faridah, E. (2024). Metodologi Penelitian. CV. Afasa Pustaka.

Pitaloka, A. (2025). Kritik Terhadap Penerapan Hukum Waris Islam di Indonesia: Antara Tekstualitas dan Kontekstualitas. Jurnal El Makrifah, 2(2), 100–109.

Praditha, D. G. E., & Wibisana, I. M. B. (2024). Hukum Kearifan Lokal: Tradisi, Nilai, Dan Transformasi Dalam Konteks Kepemilikan Warisan Budaya. Jurnal Yusthima, 4(1), 207–214.

Riyadi, R., & Zumrotun, S. (2022). Hibah sebagai strategi penyelesaian sengketa pembagian harta waris di indonesia. ADHKI: Journal of Islamic Family Law, 4(1), 71–80.

Siahaan, B. T., & Ananda, F. (2025). Komparasi Pembagian Warisan Antara Ahli Waris Laki-Laki dan Perempuan di Luar Pengadilan dalam Perspektif Hukum Islam. Al-Qolamuna: Journal Komunikasi Dan Penyiaran Islam, 2(1), 10–27.

Syahputri, N. (2023). Hak-Hak Masyarakat Dalam Perspektif Fiqh Sosial. ENLEKTURER: Journal of Islamic Studies, 1(1), 67–90.

Syahriar, I., Bazarah, J., & Khairunnisah, K. (2024). Keadilan sosial di dalam negara hukum Indonesia. Journal of Knowledge and Collaboration, 1(2), 28–38.

Wahyu, W., Sya’bani, M. A., & Permana, S. P. (2024). Hak waris dan keadilan: Menggagas reformasi hukum keluarga dengan prinsip maqasid syariah. Jurnal Studi Inovasi, 4(2).

Wantaka, A., Rosyid, A., & Habibullah, E. S. (2019). Pembagian warisan dalam perspektif hukum Islam dan hukum adat Jawa (studi komparasi). Prosa AS: Prosiding Al Hidayah Ahwal Asy-Syakhshiyyah, 1(1), 13–33.

Downloads

Published

2025-05-30

How to Cite

Mulyani, S. (2025). Analisis Keadilan Gender dalam Pembagian Warisan Perspektif Hukum Keluarga Islam. Ameena Journal, 3(2), 163–173. https://doi.org/10.63732/aij.v3i2.175