Pola Pemenuhan Hak Dan Kewajiban Suami Istri Long Distance Relationship
(Studi Kasus di Desa Blang Pauh Sa Kecamatan Julok Kabupaten Aceh Timur)
DOI:
https://doi.org/10.63732/aij.v3i4.197Keywords:
Pola LDR Keluarga, Pemenuhan Hak, Metode KualitatifAbstract
Fenomena Long Distance Relationship (LDR) dalam pernikahan semakin banyak dijumpai seiring meningkatnya mobilitas kerja dan tuntutan ekonomi masyarakat. Kondisi ini menimbulkan tantangan tersendiri dalam pemenuhan hak dan kewajiban suami istri, khususnya terkait komunikasi, keintiman, dukungan emosional, dan pembagian peran rumah tangga. Dalam perspektif Islam, suami dan istri memiliki hak dan kewajiban yang seimbang meskipun terdapat pembagian peran tertentu sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji bagaimana pasangan suami istri yang menjalani hubungan jarak jauh tetap menjaga keseimbangan tersebut dalam kehidupan nyata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pola pemenuhan hak dan kewajiban suami istri dalam hubungan Long Distance Relationship (LDR) serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambatnya di Desa Blang Pauh Sa, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis dan bersifat deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan tujuh pasangan suami istri LDR, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan kepala desa, serta didukung oleh observasi dan dokumentasi. Analisis data dilakukan menggunakan teknik analisis isi dengan uji keabsahan data melalui triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pola pemenuhan hak dan kewajiban suami istri dalam LDR dilakukan melalui komunikasi yang aktif dan terbuka, penanaman kepercayaan dan kejujuran, pemberian dukungan emosional, perencanaan pertemuan fisik, serta penyesuaian terhadap kondisi ekonomi dan lingkungan sosial. Faktor pendukung meliputi komunikasi intensif, kesetiaan, kesepahaman peran, pemanfaatan teknologi, dan dukungan keluarga. Sementara itu, faktor penghambat meliputi ketidakpercayaan, isolasi emosional, beban tugas rumah tangga, serta tekanan sosial dan budaya. Penelitian ini berkontribusi dalam memperkaya kajian hukum keluarga Islam dan sosiologi keluarga, khususnya terkait dinamika pernikahan jarak jauh di masyarakat pedesaan.
References
Ahmad. (2024). Wawancara Imam Desa Blang Pauh Sa.
Arimal. (2024). Wawancara Pasangan LDR Desa Blang Pauh Sa.
Armia. (2024). Wawancara Tokoh Masyarakat Desa Blang Pauh Sa.
Basyir, A. A. (1999). Hukum Perkawinan Islam. UII Pers.
Benyamin, M. (2017). Hukum Perkawinan Islam. Pustaka Setia.
Departemen Agama RI. (2010). Al-Quran dan Terjemahannya. Penerbit J-ART.
Dian Permata. (2024). Wawancara Pasangan LDR Desa Blang Pauh Sa.
Hadi, S. (2002). Metodologi Research. Andi Offset.
Hasan, F. N. (2019). Fiqh Perempuan Kontemporer. Gema Insani.
Misra Dewi. (2024). Wawancara Pasangan LDR Desa Blang Pauh Sa.
Nata, A. (2014). Metodologi Studi Islam. RajaGrafindo Persada.
Putri Amelia. (2024). Wawancara Pasangan LDR Desa Blang Pauh Sa.
Rahmi. (2024). Wawancara Pasangan LDR Desa Blang Pauh Sa.
Rina Mariani. (2024). Wawancara Pasangan LDR Desa Blang Pauh Sa.
Saebani, A. B. (2010). Fiqh Munakahat. Pustaka Setia.
Zakirah. (2024). Wawancara Pasangan LDR Desa Blang Pauh Sa.


