Status Anak Dari Hasil Imseminasi Menurut Perspektif Fiqh Syāfi'iyyah

Authors

  • Murtaza Murtaza Universitas Islam Al-Aziziyah Indonesia
  • Mukhlisuddin Universitas Islam Al-Aziziyah Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.63732/aij.v3i4.203

Keywords:

Status Anak, Inseminasi, Fiqh Syāfi'iyyah

Abstract

Pernikahan itu adalah fitrah manusia dan Islam melarang gaya hidup kerahiban (sikap untuk tidak menikah). Menurut Al-Ghazali salah satu tujuan perkawinan ialah untuk memperoleh keturunan. Dalam  sebuah  rumah  tangga  ada pasangan suami istri tidak dapat memperoleh keturunan, maka dalam keadaan yang demikian pasangan suami istri tentunya akan menempuh berbagai usaha sebagai jalan keluarnya. Inseminasi buatan merupakan salah satu jalan  keluar yang dapat ditempuh bagi pasangan suami istri yang mengalami kemandulan. Status anak  yang  dilahirkan  dari  hasil  perkawinan  yang  sah tentunya tidak menimbulkan suatu permasalahan apapun karena secara jelas sudah diketahui nasabnya sehingga sederetan hak dan kewajiban antara anak dan orang tuanya dapat dijamin dan tidak menimbulkan persoalan. Berbeda dengan anak yang dilahirkan dari hasil inseminasi buatan dengan menggunakan donor sperma, donor ovum,   ataupun kedua-duanya   yang tentu akan menimbulkan berbagai persoalan. Status anak dari hasil imseminasi menurut perspektif Fiqh Syāfi'iyyah dilihat dari asal sperma yang dipakai dapat dibagi dua yaitu: Status Anak hasil Inseminasi buatan dengan sperma suami sendiri atau AIH (Artificial Insemination Husband) Inseminasi buatan dengan menggunakan sel sperma dan ovum dari pasangan suami-isteri yang sah hukumnya diperbolehkan dalam Islam dan status kedudukan anak hasil inseminasi semacam ini hukumnya sah menurut Islam. Status anak hasil inseminasi buatan dengan bukan sperma suami, donor atau AID (Artificial insemination Donor) diharamkan, dan hukumnya sama dengan zina. Dan sebagai akibat hukumnya, anak hasil inseminasi tersebut tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang melahirkannya.

References

Abd. Rahman Ghazali Dan Muhammad Amin Summa. (2005). Hukum Keluarga Islam Di Dunia Islam. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Ali Ahmad Al-Nadwi. (1987). Al-Qawa’id Al-Fiqhiyah. Cet. Ke-1. Dar al-Qalam. Beirut

Hadi, S. (2002). Metodologi Research. Andi Offset.

Ibnu Hajar Al-Haitami. Tt. Tuhfatul Muhtaj Bi Syarhi Al-Manhaj. Juz. VI. Darul kutub Al-Ilmiyah, Beirut.

M. Ali Hasan. (2000). Masail Fiqhiyah Al-Haditsah. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Makhrus Munajat. (2008). Studi Islam di Perguruan Tinggi. Cet. Ke-1. Pesantren Nawesea Press, Yogyakarta.

Moleong, L. (2010). Metode Penelitian. Rineka Cipta.

Movitaria, M. A., Ode Amane, A. P., Munir, M., Permata, Q. I., Amiruddin, T., Saputra, E., Ilham, I., Anam, K., Masita, M., Misbah, Muh., Haerudin, H., Halawati, F., Arifah, U., Rohimah, R., & Siti Faridah, E. (2024). Penelitian Grounded Theory. Dalam Metodologi Penelitian (hlm. 54–60). CV. Afasa Pustaka.

Said Agil Husin Al-Munawar. (2004). Hukum Islam dan Pluralitas Sosial. Cet. Ke-1. Pemadani. Jakarta.

Salim. (1993). Bayi Tabung Tinjauan Aspek Hukum. Cet. Ke-1. Sinar Grafika. Jakarta.

Sulaiman Al-Bujairimi. (1951). Bujairimi ‘ala al-Khatib. Juz. IV. Mustafa alBabi. Mesir.

Zakaria Al-Anshari. (tt). Syarkawi ‘Ala Tahrir. Jilid II. Tk: Haramain.

Downloads

Published

2025-11-30

How to Cite

Murtaza, M., & Mukhlisuddin. (2025). Status Anak Dari Hasil Imseminasi Menurut Perspektif Fiqh Syāfi’iyyah. Ameena Journal, 3(4), 378–387. https://doi.org/10.63732/aij.v3i4.203