Keengganan Masyarakat Dalam Mengurus Akta Ikrar Wakaf (IAW) Meunasah Di Desa Lingkok Busu Kecamatan Mutiara Kabupaten Pidie
DOI:
https://doi.org/10.63732/aij.v3i4.204Keywords:
Akta, Ikrar, WakafAbstract
Tanah wakaf meunasah di Desa Lingkok Busu, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie, umumnya masih berlandaskan pengakuan adat dan ingatan kolektif masyarakat. Praktik wakaf yang dilakukan secara turun-temurun dan lisan tanpa pencatatan administratif menyebabkan sebagian besar tanah wakaf belum memiliki Ikrar Akta Wakaf (IAW). Keengganan masyarakat dalam mengurus IAW dipengaruhi oleh ketiadaan wakif atau ahli waris, tidak lengkapnya dokumen kepemilikan, keterbatasan biaya, serta pandangan bahwa wakaf secara adat dan agama telah dianggap sah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan secara induktif dengan tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, serta diuji keabsahannya melalui triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun minat masyarakat untuk berwakaf cukup tinggi karena peran strategis meunasah, lemahnya administrasi dan koordinasi antar lembaga menyebabkan pengelolaan wakaf belum optimal dan berpotensi menimbulkan sengketa. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan sosialisasi, pendampingan, dan penguatan administrasi wakaf guna menjamin kepastian hukum dan optimalisasi manfaat wakaf bagi masyarakat.
References
Ali, M. D. (1988). Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf. UI-Press.
Asy-Syarbini. (t.t.). Mughni al-Muhtaj: II. Mushthafa Halabi.
Bagir Manan dan Kuntanan Magnar (2017), Beberapa Masalah Hukum Tata Negara, Bandung: PT. Alumni.
Departemen Agama RI. (2008). Paradigma Baru Wakaf di Indonesia. Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam.
Fajar. (2025). Wawancara dengan Warga Desa Lingkok Kecamatan Mutiara Kabupaten Pidie.
Juhaya S. Praja, Perwakafan di Indonesia: Sejarah, Pemikiran, Hukum dan Perkembangannya. Bandung: Yayasan Piara, 1995
Hadi, S. (2002). Metodologi Research. Andi Offset.
Husaini, Tgk. (2025). Wawancara dengan Ketua Meunasah Blang Lingkok Busu Kecamatan Mutiara Kabupaten Pidie.
Manan, B., & Magnar, K. (2017). Beberapa Masalah Hukum Tata Negara. PT. Alumni.
Mohammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam Zakat Dan Wakaf, Jakarta: UI-Press, 1988, h. 80.
M. Dawam Rahardjo, Menegakkan Syariat Islam di Bidang Ekonomi” dalam Adiwarman Azwar Karim. Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta: Rajawali Press. 2004, h. xx.
Mertokusumo, S. (2010). Teori Hukum. Universitas Atma Jaya.
Praja, J. S. (1995). Perwakafan di Indonesia: Sejarah, Pemikiran, Hukum dan Perkembangannya. Yayasan Piara.
Rahardjo, M. D., & Karim, A. A. (2004). Menegakkan Syariat Islam di Bidang Ekonomi. Dalam Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan (hlm. xx). Rajawali Press.
Sahir, S. H. (2021). Metodologi Penelitian. KBM Indonesia.
Suhairi. (2014). Wakaf Produktif. Kaukaba.
Syafiq, A. (2016). Urgensi Pencatatan Wakaf Di Indonesia Setelah Berlakunya UU No. 41 Tahun 2014 Tentang Wakaf. ZISWAF: Jurnal Zakat Dan Wakaf, 2(1), 176–198.
Syafrida Hafni Sahir, Metodologi Penelitian, Yokyakarta: KBM Indonesia, 2021, h. 6.
Sudikno Mertokusumo, Teori Hukum, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2010, h. 87.
Telaumbanua, D. (2019). Kumpulan Undang-undang KPK Dalam Satu Naskah. LawArXiv. November, 29.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, Pasal 5 Ayat 1 (2004).
Wibowo, H. A. (2023). Wakaf Saham di Indonesia dan Pengaturannya. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 9(2), 175.


