Tafsir Ahkam sebagai Basis Keilmuan Islam dalam Menguatkan Nalar Hukum dan Sikap Kritis Mahasiswa
DOI:
https://doi.org/10.63732/aij.v3i4.206Keywords:
Tafsir Ahkam, Nalar Hukum, Sikap Kritis, Hukum IslamAbstract
Kajian keilmuan Islam di perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam membentuk kualitas intelektual mahasiswa, khususnya dalam penguatan nalar hukum dan sikap kritis. Salah satu disiplin yang memiliki potensi besar dalam konteks tersebut adalah tafsir ahkam, yang berfokus pada penafsiran ayat-ayat hukum Al-Qur’an secara metodologis dan argumentatif. Namun demikian, dalam praktik pembelajaran, tafsir ahkam masih sering dipahami secara tekstual dan normatif sehingga belum dimanfaatkan secara optimal sebagai basis pengembangan cara berpikir kritis mahasiswa. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kekayaan metodologis tafsir ahkam dan penerapannya dalam pendidikan tinggi Islam. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji peran tafsir ahkam sebagai basis keilmuan Islam dalam menguatkan nalar hukum dan sikap kritis mahasiswa. Penelitian ini menggunakan metode kajian pustaka (library research) dengan menelaah berbagai literatur klasik dan kontemporer yang berkaitan dengan tafsir ahkam, nalar hukum, dan pendidikan Islam. Data dianalisis secara deskriptif-analitis untuk menemukan pola pemikiran, kerangka metodologis, serta relevansinya dalam konteks akademik. Hasil kajian menunjukkan bahwa tafsir ahkam memiliki struktur metodologis yang kuat dalam melatih kemampuan analitis, argumentatif, dan reflektif melalui proses istinbath hukum dan analisis perbedaan pendapat ulama. Namun, pemanfaatan potensi tersebut dalam pembelajaran masih terbatas. Penelitian ini menyimpulkan bahwa tafsir ahkam perlu direposisi sebagai basis keilmuan yang tidak hanya berorientasi pada pemahaman hukum Islam, tetapi juga pada pembentukan nalar hukum dan sikap kritis mahasiswa. Kajian ini memberikan kontribusi konseptual bagi pengembangan pembelajaran tafsir ahkam di perguruan tinggi Islam.
References
Al-Hushari, S. A. M. (2014). Tafsir Ayat-Ayat Ahkam: Telaah Ayat-ayat Hukum Seputar Ibadah, Muamalah, Pidana, dan Perdata. Pustaka Al-Kautsar.
Alwi, M. M. (2020). Tafsir Ahkam di Indonesia: Analisis Tafsir Al-Ahkam Abdul Halim Hasan. Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Astuti, M., Herlina, H., Ibrahim, I., Juliansyah, J., Febriani, R., & Oktarina, N. (2023). Pentingnya pendidikan Islam dalam membentuk karakter generasi muda. Faidatuna, 4(3), 140–149.
Aulia, Q. N., Al Ayubi, S., & Rosyadi, S. (2025). Critical Thinking Dalam Al-Qur’an: Studi Tafsir Tematik dan Implementasinya di Era Digital. Al-Fahmu: Jurnal Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, 4(1), 131–149.
Azkiya, A. (2022). Kajian Kitab Tafsir Al-Qurtubi Karya Syekh Al-Qurtubi.
Ibrahim, J. (2006). Teori Dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia.
Jawwas, H. F. A. (2023). Formulasi Metode Tafsir Ahkam (Studi Kasus tentang Perubahan Hukum di Masa Pandemi). Publica Indonesia Utama.
Moleong, L. (2010). Metode Penelitian. Rineka Cipta.
Rohman, A. D., & Novitasari, R. (2025). Optimalisasi Keterampilan Berpikir Kritis Mahasiswa Melalui Sekolah Legislasi Senat Mahasiswa. Welfare: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(1), 22–28.
Sukardi, D., Hafizd, J. Z., Putri, Z. D., & Perdana, C. P. (2025). Pengembangan Model Pembelajaran Berbasis Penelitian Dan Pengabdian Untuk Keberlanjutan Keilmuan. JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, 13(1), 180–190.
Syam, M. F. M., & Khosim, A. (2026). Jurisprudential Approaches to Qur’anic Interpretation: An Analysis of the Characteristics of Tafsir Fiqhi Works from an Islamic Law Perspective. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum, 4(1), 89–99.
Wahyuni, A. (2018). Metodologi Tafsir Ahkam: Beberapa Pendekatan dan Aliran dalam Mengetahui Maqashid al-Syari’ah (Studi Perbandingan). Al-Mizan: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam, 2(2), 41–73.
Zulfikar, E. (2017). Epistemologi Tafsir al-Jami’li Ahkam al-Qur’an Karya al-Qurtubi. Kalam, 11(2), 489–522.


