Wasiat Wajibah Untuk Anak Angkat Dan Implikasinya Terhadap Hukum Kewarisan Islam Indonesia

Authors

  • Munadi Usman UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe
  • Muhammad Jafar UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe

DOI:

https://doi.org/10.63732/aij.v4i2.214

Keywords:

Wasiat Wajibah, Anak Angkat, Hukum Kewarisan Islam

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang implikasi penerapan wasiat wajibah bagi anak angkat terhadap hukum kewarisan Islam di Indonesia. Wasiat wajibah untuk anak angkat merupakan ketentuan khas dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berbeda dengan praktik di negara Muslim lain seperti Mesir, yang lebih memfokuskan wasiat wajibah bagi cucu yatim. Penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif dengan pendekatan istinbath hukum melalui kaidah ‘urf, maslahah, dan siyasah al-syar’iyah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Pasal 209 KHI sempat menuai kontroversi karena dianggap sebagai pasal sisipan dan lebih didasarkan pada hukum adat , namun secara metodologis hal ini dapat diterima sebagai solusi hukum untuk mewujudkan keadilan bagi anak angkat atas jasa-jasanya terhadap orang tua angkat. Wasiat wajibah diberikan maksimal sepertiga dari harta peninggalan dengan syarat anak angkat tidak pernah menerima hibah sebelumnya dan tidak melakukan tindak pidana terhadap pewaris.

References

Abu Yazid. (2004). Islam Akomodatif: Rekonstruksi Pemahaman Islam Sebagai Agama Universal. LKiS.

Abu Yazid. (2015). Maqashid al-Syari’ah dalam Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan Agama. Kencana.

Ahmad Rofiq. (2013). Hukum Perdata Islam di Indonesia. Raja Grafindo Persada.

Faisal Othman. (2017). Islam dan Perkembangan Masyarakat. Utusan Publications and Distributions SDN BHD.

Habiburrahman. (2011). Rekonstruksi Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Kencana.

Ibnu Qayyim al-Jauziyyah. (2012). I’lam al-Muwaqqi’in ‘an Rabb al-‘Alamin. Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.

Johnny Ibrahim. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayu Media.

Kompilasi Hukum Islam. (n.d.).

Mamudji, S. S. & S. (2001). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. RajaGrafindo Persada.

Muhammad Amin Suma. (2004). Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam. Raja Grafindo Persada.

Peter Mahmud Marzuki. (2017). Penelitian Hukum. Kencana.

Qalyubi, A. (2017). al-Mahalli. Toha Putra.

Sarmadi, S. (2012). Dekonstruksi Hukum Progresif Ahli Waris Pengganti dalam Kompilasi Hukum Islam. Aswaja Pressindo.

Tahir Mahmud. (2000). Family Law Reform in The Muslim World. The Indian Law Institute.

Downloads

Published

2026-05-31

How to Cite

Usman, M., & Jafar, M. (2026). Wasiat Wajibah Untuk Anak Angkat Dan Implikasinya Terhadap Hukum Kewarisan Islam Indonesia. Ameena Journal, 4(2), 235–246. https://doi.org/10.63732/aij.v4i2.214