Perselingkuhan Digital sebagai Alasan Fasakh Nikah dalam Perspektif Hukum Islam untuk Menjaga Keutuhan Rumah Tangga

Authors

  • Muhammad Zubir Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Syamsuddhuha Aceh Utara

DOI:

https://doi.org/10.63732/aij.v3i2.224

Keywords:

Perselingkuhan Digital, Fasakh Nikah, Hukum Islam

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam pola interaksi sosial, termasuk dalam kehidupan rumah tangga, yang pada gilirannya memunculkan fenomena perselingkuhan digital. Fenomena ini menimbulkan persoalan baru dalam hukum Islam karena belum adanya kejelasan mengenai kedudukannya sebagai alasan fasakh nikah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis posisi perselingkuhan digital dalam perspektif hukum Islam serta merumuskan kriteria yang dapat menjadikannya sebagai alasan pembatalan pernikahan. Metode yang digunakan adalah library research dengan pendekatan normatif-konseptual melalui penelaahan terhadap sumber-sumber hukum Islam, literatur fikih, serta kajian akademik yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perselingkuhan digital memiliki kesamaan substansi dengan perselingkuhan konvensional dalam hal pelanggaran terhadap komitmen dan kepercayaan dalam pernikahan. Meskipun tidak melibatkan kontak fisik, interaksi digital yang intens dan bersifat emosional dapat berdampak serius terhadap keharmonisan rumah tangga. Oleh karena itu, perselingkuhan digital dapat dipertimbangkan sebagai alasan fasakh nikah apabila memenuhi kriteria tertentu seperti adanya pengkhianatan emosional, intensitas hubungan, dan dampak nyata terhadap hubungan suami istri. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa hukum Islam bersifat adaptif terhadap perkembangan zaman dan perlu dikontekstualisasikan untuk menjawab fenomena kontemporer. Penelitian ini berkontribusi dalam mengisi kekosongan kajian terkait perselingkuhan non-fisik dalam hukum perkawinan Islam serta memberikan dasar konseptual bagi pengembangan hukum yang lebih responsif.

References

Al-Jaziri, A. (2003). Al-Fiqh 'ala al-Madhahib al-Arba'ah. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.

Al-Zuhayli, W. (2007). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damascus: Dar al-Fikr.

Auda, J. (2008). Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: The International Institute of Islamic Thought.

Bunt, G. R. (2009). iMuslims: Rewiring the House of Islam. Chapel Hill: University of North Carolina Press.

Castells, M. (2010). The Rise of the Network Society (2nd ed.). Oxford: Wiley-Blackwell.

Glass, S. P., & Wright, T. L. (1992). Justifications for extramarital relationships: The association between attitudes, behaviors, and gender. Journal of Sex Research, 29(3), 361–387.

Gottman, J. M., & Silver, N. (2015). The Seven Principles for Making Marriage Work. New York: Harmony Books.

Hallaq, W. B. (2009). An Introduction to Islamic Law. Cambridge: Cambridge University Press.

Hertlein, K. M., & Stevenson, A. (2010). The seven “As” contributing to Internet-related intimacy problems. Cyberpsychology, Behavior, and Social Networking, 13(3), 291–297.

Ibrahim, J. (2006). Teori Dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia.

Kamali, M. H. (2008). Shari'ah Law: An Introduction. Oxford: Oneworld Publications.

La Harisi, I., & Abdullah, M. W. (2024). Pembaharuan Hukum Keluarga Islam dalam Menghadapi Tantangan Sosial Kontemporer Persepektif Maqashid Syariah. USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 5(2), 226-241.

Moleong, L. (2010). Metode Penelitian. Rineka Cipta.

Syafiyah, A. A., Pratama, D. P., Nadhifa, I., Fasa, R. Q. A., & Yasmin, M. (2024). Dusta di Dunia Maya: Bagaimana Peran Kepuasan Pernikahan terhadap Perselingkuhan Daring pada Pasangan yang Sudah Menikah di Sumatera Barat. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 4(5), 8950-8960.

Subroto, S. (2022). Rekonstruksi Regulasi Perlindungan Hukum Terhadap Istri Yang Ditalak Suami Akibat Kesalahan Suami Berbasis Nilai Keadilan (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).

Turkle, S. (2011). Alone Together: Why We Expect More from Technology and Less from Each Other. New York: Basic Books.

Whitty, M. T. (2005). The realness of cybercheating: Men’s and women’s representations of unfaithful Internet relationships. Social Science Computer Review, 23(1), 57–67.

Downloads

Published

2025-05-30

How to Cite

Zubir, M. (2025). Perselingkuhan Digital sebagai Alasan Fasakh Nikah dalam Perspektif Hukum Islam untuk Menjaga Keutuhan Rumah Tangga. Ameena Journal, 3(2), 184–193. https://doi.org/10.63732/aij.v3i2.224