Dinamika Regulasi Poligami: Studi Komparatif Mudawwanah Al-Usrah Maroko dan Kompilasi Hukum Islam Indonesia

Authors

  • Muksal Mina UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe
  • Saifuddin Dhuhri UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe
  • Ismail UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe

DOI:

https://doi.org/10.63732/aij.v4i2.237

Keywords:

Hukum Keluarga Islam, Kompilasi Hukum Islam, Maqashid Syariah, Mudawwanah al-Usrah, Poligami

Abstract

Dinamika hukum keluarga Islam di era modern melahirkan ragam interpretasi legislasi, khususnya terkait regulasi poligami. Maroko melalui Mudawwanah al-Usrah dan Indonesia dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) merepresentasikan dua kutub paradigma yang berbeda dalam merespons isu tersebut. Di lapangan, praktik poligami di Indonesia kerap diwarnai penyelundupan hukum yang meminggirkan hak perempuan, sehingga memunculkan urgensi untuk mengkaji efektivitas regulasinya secara komparatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengomparasikan konstruksi hukum poligami antara Maroko dan Indonesia, menganalisis fondasi filosofis serta operasionalisasi maqāṣid as-syarī‘ah dalam regulasi tersebut, dan merumuskan relevansinya bagi pembaruan hukum keluarga di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perbandingan hukum (comparative law) serta pendekatan analitis-filosofis berbasis maqāṣid as-syarī‘ah. Data dikumpulkan dari bahan hukum primer berupa Mudawwanah dan KHI, serta literatur sekunder yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mudawwanah al-Usrah mengadopsi paradigma progresif-kontekstual dengan pendekatan preventif-represif, di mana negara secara mutlak melindungi hak perempuan melalui syarat finansial ketat, hak veto atau cerai bagi istri, dan ancaman pidana atas manipulasi prosedur. Sebaliknya, KHI berlandaskan paradigma konservatif dengan karakter administratif-prosedural, di mana hakim memiliki diskresi untuk mengesampingkan penolakan istri apabila alasan medis atau fungsional suami terpenuhi. Tinjauan maqāṣid menegaskan bahwa Maroko telah mengoperasionalkan kemaslahatan secara substantif, sedangkan Indonesia masih tertahan pada tataran normatif. Implikasinya, Indonesia perlu melakukan reformulasi regulasi poligami dengan mengoptimalkan otoritas yudisial dalam menilai keadilan substantif, mempertegas sanksi bagi perkawinan tak tercatat, dan menginternalisasikan nilai-nilai perlindungan hak perempuan secara komprehensif.

References

Abdul Wahab Khallaf. (1968). ’Ilm Ushul al-Fiqh. Dar al-Kuwaitiyyah.

Adnan, Z., Ishak, A., Syihab, M. A., Diah, M., & Ismail, I. (2024). Existence Of Risalatul Qadha Umar Bin Khattab In The Islamic Judicial System Indonesia. Petita: Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Syariah, 9(2). https://doi.org/10.22373/petita.v9i2.247

Amalia, A. V., Andika, H., & Fajriwahyuningsi, A. (2025). Revitalisasi Nilai-Nilai Hukum Perkawinan Masyarakat Konjo Bulukumba Dalam Mencegah Disintegrasi Keluarga Perspektif Maqashid Al Syariah. Shautuna Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab Dan Hukum, 442–460. https://doi.org/10.24252/shautuna.v6i3.59166

Astutik, L. H. Y., & Muttaqin, M. N. (2020). Positifikasi Hukum Keluarga di Dunia Muslim melalui Pembaharuan Hukum Keluarga. Islamika : Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 20(01), 55–65. https://doi.org/10.32939/islamika.v20i01.562

Auda, J. (2008). Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law. IIIT.

Djubaedah, N. (2010). Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatat. Sinar Grafika.

Esposito, J. L., & DeLong-Bas, N. J. (2001). Women in Muslim Family Law. Syracuse University Press.

Fadila, S. N., Nursari, N., & Mukhlas, O. S. (2024). Dinamika Politik Hukum Poligami Dalam Undang-Undang Perkawinan: Tantangan Dan Implikasinya Terhadap Sistem Hukum Indonesia. Qanuniya : Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 34–43. https://doi.org/10.15575/qanuniya.v1i2.955

Fauziah, N. (2018). Pembaruan Hukum Keluarga Di Indonesia Dan Maroko. UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Manan, B. (2007). Kekuasaan Kehakiman Indonesia. FH UII Press.

Mastura, L. F., & , E. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Sanksi dalam Pelanggaran Hukum Keluarga di Negara-Negara Muslim. Syaksia : Jurnal Hukum Perdata Islam, 23(1), 115–130. https://doi.org/10.37035/syakhsia.v23i1.6483

Musavisadat, Z. (2025). Examination and Analysis of the Status of Islamic jurisprudence and Compliance with Laws in Secular Islamic and Non-Islamic Countries. Legal Studies in Digital Age, 4(3), 1–15. https://doi.org/10.61838/kman.lsda.214

Nahdhiyyah, H.-. (2021). حق ولي المجبر أمام حرّية المرأة في تنفيذ الزواج (دراسة نقدية بين الشريعة و قانون مدوّنة الأسرة رقم 70.03 عام 2004 بالمغرب). Al-Maslahah : Jurnal Ilmu Syariah, 17(1), 46–65. https://doi.org/10.24260/al-maslahah.v17i1.1926

Nata, Y. Y., & Hamidah, T. (2025). Tinjauan Maqosith Syariah Alal Al-Fashi terhadap Seks Long Distance Relationship dalam pembentukan keluarga Harmonis. FOCUS, 6(1), 1–6. https://doi.org/10.37010/fcs.v6i1.1847

No Title. (2001). KHI (Kompilasi Hukum Islam), (22).

Nurizzati, H. A., Haenudin, D., Abdullah, F. D., Ropei, A., Fathaniyah, L., & Nurkholifah, E. (2026). Transformasi Hukum Keluarga Islam: Penguatan Hak Perempuan dan Anak di Era Digital. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 5(1), 3138–3144. https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.6622

Nurlaelawati, E. (2010). Modernization, Tradition and Identity The Kompilasi Hukum Islam and Legal Practice in the Indonesian Religious Courts. Amsterdam University Press.

Rahardjo, S. (2006). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti.

Rofiq, A. (2013). Hukum Islam di Indonesia. RajaGrafindo Persada.

Rosalina, D., Musbih, M., & Andaryuni, L. (2025). Reformasi dan Dinamika Hukum Keluarga di Maroko: Analisis Mudawwanah al-Usrah. Jurnal Tana Mana, 6(2), 293–299.

S, R. (2023). Implikasi Poligami dalam Interpretasi Al-Qur’an: Pandangan Ulama, Tafsir Kontemporer, dan Perspektif Kementerian Agama RI. Ameena Journal, 1(3), 254–263. https://doi.org/10.63732/aij.v1i3.29

S Sukanto, S. M. (n.d.). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat.

Safrizal, S. (2023). Poligami Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif. Ameena Journal, 1(2), 130–137. https://doi.org/10.63732/aij.v1i2.15

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Syarifuddin, A. (2014). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Kencana.

Wadud, A. (2006). Inside the Gender Jihad. Oneworld.

Downloads

Published

2026-05-31

How to Cite

Mina, M., Dhuhri, S., & Ismail. (2026). Dinamika Regulasi Poligami: Studi Komparatif Mudawwanah Al-Usrah Maroko dan Kompilasi Hukum Islam Indonesia. Ameena Journal, 4(2), 336–351. https://doi.org/10.63732/aij.v4i2.237