Wewenang Mahkamah Syar’iyah Aceh Untuk Menggantikan Peran Peradilan Agama dalam menjalankan Kekuasaan Kehakiman
DOI:
https://doi.org/10.63732/aij.v1i2.24Keywords:
Wewenang, Mahkamah Syar’iyah, Peradilan Agama, HakimAbstract
Mahkamah Syar’iyah Aceh adalah lembaga peradilan yang memiliki wewenang dalam mengadili perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum Islam di wilayah Aceh. Kajian ini penulis menggunakan metode kulitatif deskriptif analisis, dengan Teknik pengumpulan data melalui studi literature. Adapun hasil penelitian yang didapatkan bahwa Mahkamah Syariah adalah lembaga peradilan yang memiliki kewenangan dalam memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum Islam. Kewenangan tersebut meliputi bidang aḥwāl al-syakhṣiyyah, mu'āmalah (urusan ekonomi), dan jināyāt (kejahatan syariah). Dalam menjalankan tugasnya, Mahkamah Syariah mengacu pada ketentuan hukum Islam yang berlaku dan memberikan keadilan kepada masyarakat Muslim. Kewenangan ini diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur lembaga peradilan Islam.
References
A. Hamid Sarong dan Hasnul Arifin Melayu, Mahkamah. Syar`iyah Aceh: Lintas Sejarah. dan Eksistensinya, Cet. I, (Banda Aceh: Global Education Institute, 2012), h. 76.
Al Yasa’ Abubakar, Sekilas Syari’at Islam di Aceh., (Banda Aceh: Dinas Syari’at Islam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam), h. 6.
David N. Schiff, “Hukum Sebagai Suatu Fenomena Sosial”, dalam Adam Podgorecki dan Christopher J. Whelan “Sociological Approaches to Law”, terj. Rnc. Widyaningsih dan Kartasapoetra, Pendekatan Sosiologis Terhadap Hukum, Jakarta: Bina Aksara, 1987.
Djalil, Basiq, Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2006.
Eugen Ehrlich dalam Soerjono Soekanto, Perspektif Teoritis Studi Hukum dalam Masyarakat, Jakarta: Rajawali, 1985.
Lihat Pasal 49 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
M. Yahya Harahap, Kedudukkan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama UU. No. 7/1989, (Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Pasal 25 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 197.
Pasal 25-26, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114.
Pasal 3A ayat (2) Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Perubahan kedua UU No. 7 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama.
Pasal 49 Poin (b) dalam Penjelasan Atas Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Peradilan Syariat Islam.
Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, Pasal 49 Ayat (2)
Penjelasan Umum Atas Angka 37 terhadap Pasal 49 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
Qanun Syariat Islam No. 10 Tahun 2002 Tentang Peradilan Syari’at Islam pada Pasal 49 poin (c).
Retnowulan Soetantio dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Bandung: Mandar Maju, 1997.
Retnowulan Sutantio, Hukum Acara Pedata Dalam Teori dan Praktek, Bandung: Mandar Maju, 1989.
Soerjono Soekanto, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, Jakarta: Rajawali, 1991.
Wahyudi, Abdullah Tri. Peradilan Agama di Indonesia, Jogjakarta: Pustaka Pelajar, 2004.

