Hubungan Intervensi Pemerintah Dalam Menetapkan Upah Minimum Regional Buruh Dengan Nafkah Keluarga

(Analisis Dari Perspektif Fiqh Syāfi’iyyah)

Authors

  • Maimun Maimun Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah Samalanga Bireuen Aceh

DOI:

https://doi.org/10.63732/aij.v2i1.30

Keywords:

Intervensi Pemerintah, Upah Minimum Regional, Nafkah Keluarga, Fiqh Syāfi’iyyah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji intervensi pemerintah dalam menetapkan Upah Minimum Regional (UMR) bagi buruh dan hubungannya dengan nafkah keluarga dari analisis Fiqh Syāfi’iyyah. Intervensi pemerintah sering kali memainkan peran penting dalam memastikan adanya upah yang adil sehingga dapat memenuhi kebutuhan dasar pekerja dan keluarganya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur dan analisis dokumen untuk mengeksplorasi data primer dari dokumen kebijakan pemerintah terkait UMR dan data sekunder dari literatur hukum Islam, khususnya Fiqh Syāfi’iyyah. Studi ini akan menggunakan analisis konten untuk menyelidiki hubungan antara intervensi pemerintah dalam UMR dengan nafkah keluarga dalam kerangka hukum Islam. Signifikansi dari penelitian ini terletak pada potensi untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai implikasi intervensi pemerintah terhadap UMR terhadap nafkah keluarga, khususnya dari perspektif hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan rekomendasi kebijakan yang mempromosikan keadilan ekonomi dan kesejahteraan sosial sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

References

Abu Yasid, Fiqh Realitas, Cet. Ke-1, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005.

Asmuni Salihan Zamakhsyari, Fiqih Ekonomi Umar bin Khattab, Cet. Ke-1, Jakarta: Khalifa-Pustaka al-Kautsar Group, 2006.

Departemen Agama RI, Al-Qur`an dan Terjemahnya, Cet. Ke-3, Bandung: Diponegoro, 2001.

M. Ismail Yusanto dan M. Arif Yunus, Pengantar Ekonomi Islam, Cet. Ke-1, Bogor: al-Azhar Press, 2009.

Muhammad Ibn Qāsim al-Ghazī, Fath al-Qarīb, Juz. Ke-1, Semarang: Toha Putra, t.t.

Muhammad Syatta, I’ānah al-Thālibīn, Juz. Ke-3, Semarang: Toha Putra, t.t.

Muslim Bin al-Hajj Abu al-Husain al-Qasyirī al-Naisaburī, Shahīh Muslim, Cet. Ke-1, Bairut: Dār Ihya’ al-Turats al-Arabī, t.t.

Nasrun Haroen, Fiqih Muamalah, Cet. Ke-2, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007.

Pasal 1 Permenakertrans No: PER-01/MEN/1999 jo. Kepmenakertrans Nomor KEP. 26/MEN/2000..

Pasal 13 Ayat 2 Kepmenakertrans No. 226/MEN/2000.

Pasal 3 Permenakertrans No. 01 Tahun 1999 tentang Upah Minimum Juncto Kepmenakertrans No. 226/MEN/2000 tentang perubahan beberapa pasal dalam Permenaketrans No 01 tahun 1999.

Pasal 4 Ayat 1 Kepmenakertrans No. 226/MEN/2000.

Pemerintah PP) Nomor 5 tahun 2003 tentang UMR Pasal 1 Poin b.

Rachmat Syafe’I, Fiqih Muamalah, Cet. Ke-10, Bandung: Pustaka Setia, 2001.

Sadono Sukirno, Mikro Ekonomi Teori Pengantar, Ed. Ketiga, Cet. Ke-1, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2005.

Sidauruk, Kebijakan Pengupahan di Indonesia; Sebuah Tinjauan Kritis dan Usulan Perubahan Menuju Upah Layak, Cet. Ke-1, Jakarta: Bumi Intiama Sejahtera, 2011.

Soesilo Prajogo, Kamus Hukum Internasional dan Indonesia, Cet. Ke-1, Jakarta: Wipres, 2007.

Sony Sumarsono, Ekonomi Manajemen Sumber Daya Manusia dan Ketenagakerjaan, Cet. Ke-1, Yogjakarta: Graha Ilmu, 2003.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Jakarta: Cipta Jaya, 2003.

Zain al-Dīn al-Malibarī, Fath al-Mu’in, Juz. Ke-2, Semarang: Hikmah Keluarga, t.t.

Downloads

Published

2024-02-28

How to Cite

Maimun, M. (2024). Hubungan Intervensi Pemerintah Dalam Menetapkan Upah Minimum Regional Buruh Dengan Nafkah Keluarga: (Analisis Dari Perspektif Fiqh Syāfi’iyyah). Ameena Journal, 2(1), 51–62. https://doi.org/10.63732/aij.v2i1.30