Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga melalui Pendidikan Pranikah

Authors

  • Hanafiah Ismail Universitas Islam Al-Aziziyah Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.63732/aij.v4i3.307

Keywords:

Pendidikan Pranikah, Kekerasan Domestik, Hukum Keluarga

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan persoalan dalam kehidupan keluarga yang dapat menimbulkan dampak fisik, psikologis, sosial, dan ekonomi bagi pasangan maupun anak. Salah satu faktor yang dapat meningkatkan risiko kekerasan adalah ketidaksiapan calon pasangan dalam mengelola emosi, membangun komunikasi, memahami hak dan kewajiban, serta menyelesaikan konflik. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran pendidikan pranikah dalam mencegah kekerasan dalam rumah tangga serta mengidentifikasi materi, pendekatan, dan mekanisme pembelajaran yang diperlukan untuk membentuk hubungan keluarga yang aman dan setara. Penelitian menggunakan metode kajian kepustakaan dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data diperoleh dari buku, artikel jurnal, hasil penelitian, peraturan perundang-undangan, dan dokumen relevan mengenai pendidikan pranikah, hukum keluarga, dan kekerasan dalam rumah tangga. Data dianalisis melalui tahap seleksi, klasifikasi, interpretasi, perbandingan, dan penarikan kesimpulan. Hasil kajian menunjukkan bahwa pendidikan pranikah berperan strategis dalam membentuk kesiapan pengetahuan, emosional, sosial, dan psikologis calon pasangan. Materi komunikasi sehat, pengendalian emosi, kesetaraan relasi, pemenuhan hak dan kewajiban, serta penyelesaian konflik tanpa kekerasan merupakan komponen utama pencegahan. Pendidikan yang hanya bersifat normatif dan administratif belum cukup membentuk keterampilan praktis calon pasangan. Oleh karena itu, pendidikan pranikah perlu dilaksanakan secara komprehensif, partisipatif, kontekstual, dan berkelanjutan. Kajian ini berkontribusi pada pengembangan pendidikan pranikah sebagai instrumen preventif dan bagian dari sistem perlindungan keluarga dalam kerangka hukum keluarga.

References

Anjani, N., Hasanah, U., B, T. H., & Hermanto, E. (2025). Strategi Dakwah KUA dalam Bimbingan Perkawinan Pra Nikah sebagai Upaya Pengurangan Angka Perceraian. Fatih: Journal of Contemporary Research, 2(2), 1201–1209. https://doi.org/10.61253/wjkt8h11

Junaid, J. (2024). Eksistensi Penyuluh Agama Islam dalam Penguatan Penerapan Hukum Keluarga Islam: Upaya Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kecamatan Pangkajene) [Masters, IAIN Parepare]. https://repository.iainpare.ac.id/id/eprint/8723/

Khotimah, U. K. (2024). Manajemen Resiko dalam Pernikahan. Nawa Litera Publishing.

Lutfiyah, I. (2026). Relasi Suami Istri Tentang Hak Dan Kewajiban Dalam Mewujudkan Keharmonisan Rumah Tangga Perspektif Teori Mubadalah (Studi Di Desa Pehkulon Kecamatan Papar) [Undergraduate, UIN Syekh Wasil Kediri]. https://etheses.iainkediri.ac.id/22732/

Mahasin, A., & Rikza, M. N. (2025). Urgensi Pendidikan Pranikah dalam Internalisasi Nilai Ketaatan dan Pencegahan Nusyuz sebagai Upaya Mewujudkan Ketahanan Keluarga: The Urgency of Premarital Education in Internalizing the Value of Nusyuz Obedience and Prevention as an Effort to Realize Family Resilience. Journal of Community Development and Disaster Management, 7(1), 493–506. https://doi.org/10.37680/jcd.v7i1.7690

Melandia, M., Dedi, S., & Lendrawati, L. (2023). Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Pranikah Terhadap Pencegahan Permasalahan Rumah Tangga Pada Pasangan Suami Istri Di Kua Kecamatan Selupu Rejang Tahun 2020-2022 [Undergraduate, Institut Agama Islam Negeri Curup]. https://e-theses.iaincurup.ac.id/5502/

M.Kes, D. B. N. H., S. SiT, M.Kes, W. S., SST, & M.KM, Z. C. A. Y. A., S. ST. (2025). Buku Ajar Pranikah Dan Prakonsepsi. Optimal Untuk Negeri.

Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya.

Rahim, A., Lestari, F. D. P., Carkid, C., Jumanta, T., Afifah, A. K., Fitri, A., Almaarif, A., & Nurfalah, A. A. (2025). Program Penguatan Pemahaman Calon Pengantin Melalui Penyuluhan Pra-Nikah Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tigaraksa Dan Kecamatan Serpong. Jurnal Abdimas Bina Bangsa, 6(2), 1209–1219. https://doi.org/10.46306/jabb.v6i2.1868

Rahman, F., Erlyani, N., Wulandari, A., & dkk, A. D. F. A. (2025). Membangun Kesiapan Remaja: Strategi Pendewasaan Usia Pernikahan. Uwais Inspirasi Indonesia.

Ramadhani, I. A., Filayati, M. A., Azizah, N., & Rahmaniah, A. (2026). Urgensi Pembekalan Pranikah Di Tengah Meningkatnya Tren Perceraian. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 4(2), 1378–1399. https://mail.shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/1815

Retnoningtias, D. W., Palupi, T. N., Hardika, I. R., Anisah, L., Jauhari, D. R., Nugroho, R. S., Dewi, N. N. A. I., Fauziah, L. H., Fitri, Z., Galugu, N. S., Kadir, A., Aristuti, N. M. M. P., & Khodijah, S. (2024). Psikologi Keluarga. TOHAR MEDIA.

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Alfabeta.

Sunuwati, S. (2024). Efektivitas Suscatin Terhadap Keharmonisan Keluarga Pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tubo Sendana (Studi Kasus Pasangan Di Bawah Umur Tahun 2020-2022). Sipakainge: Inovasi Penelitian, Karya Ilmiah, Dan Pengembangan (Islamic Science), 2(3), 43–53. https://ejurnal.iainpare.ac.id/index.php/sipakainge/article/view/10589

Watopa, J. J., & Kasingku, J. D. (2025). Pendidikan dalam keluarga: Fondasi keharmonisan dan kedamaian dalam rumah tangga. Edukasiana: Jurnal Inovasi Pendidikan, 4(2), 284–292.

Zahri, Z. C. P. (2025). Pendidikan Pranikah: Fondasi Kuat Menuju Keluarga Harmonis. Konferensi Nasional Hukum Islam, 3(1). https://new-conference.unisma.ac.id/index.php/knhi/article/view/2054

Zuhaira, A., Sonia, J., Satrio, K. Y., & Jenita, Y. L. (2025). Analisis Dampak Kekerasan dalam Rumah Tangga Terhadap Kesehatan Mental Korban. Menulis: Jurnal Penelitian Nusantara, 1(8), 23–27. https://doi.org/10.59435/menulis.v1i8.539

Downloads

Published

2026-08-28

How to Cite

Ismail, H. (2026). Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga melalui Pendidikan Pranikah. Ameena Journal, 4(3), 688–698. https://doi.org/10.63732/aij.v4i3.307