Praktik Bagi Sama Dalam Pembagian Harta Warisan Ditinjauan Menurut Hukum Islam

Authors

  • Muzakkir Muzakkir STIS Ummul Ayman Pidie Jaya

DOI:

https://doi.org/10.63732/aij.v1i3.33

Keywords:

Harta, Wasiat, Hukum Islam

Abstract

Sistem waris dalam agama Islam adalah aspek penting yang mengatur pembagian harta pusaka kepada ahli waris setelah seseorang meninggal dunia. Meskipun hukum waris dalam Islam memiliki kaidah yang jelas, dalam praktiknya di berbagai masyarakat, terutama yang dipengaruhi oleh adat dan kebiasaan turun-temurun, pembagian harta warisan dapat bervariasi. Salah satu contoh variasi tersebut adalah dalam hal pembagian antara ahli waris laki-laki dan perempuan. Meskipun hukum Islam secara tegas menetapkan bahwa dalam pembagian harta warisan, bagian laki-laki dan perempuan memiliki perbandingan tertentu (seperti dua bagian untuk laki-laki dan satu bagian untuk perempuan, menurut aturan faraid), praktik di masyarakat tidak selalu mengikuti kaidah ini. Sebagai contoh, dalam beberapa masyarakat, pembagian harta warisan dilakukan secara sama rata antara ahli waris laki-laki dan perempuan. Ini sering disebut sebagai "bagi sama" atau sistem pembagian warisan parental. Meskipun praktik ini tidak sejalan dengan kaidah faraid yang sudah ditetapkan dalam Islam, beberapa kalangan berpendapat bahwa pembagian ini dapat dilakukan jika dilaksanakan melalui mekanisme hibah. Dalam hibah, hak waris yang diterima oleh ahli waris laki-laki dapat dihibahkan kepada ahli waris perempuan setelah hak tersebut diterimanya. Hal ini dilakukan agar akhirnya pembagian harta menjadi sama rata antara laki-laki dan perempuan. Pendukung pendekatan ini berpendapat bahwa prinsip keadilan dan persamaan di mata Allah dapat tetap terjaga, meskipun tata cara pembagian tidak mengikuti kaidah faraid secara langsung. Namun, penting untuk diingat bahwa interpretasi hukum Islam bisa bervariasi di kalangan ulama dan cendekiawan. Ada yang berpendapat bahwa mengubah tata cara pembagian waris yang telah ditentukan oleh Allah dalam Al-Quran dan Hadis adalah tidak tepat. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi praktik "bagi sama" dalam pembagian harta warisan dalam konteks hukum Islam. Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa, meskipun tidak sejalan dengan kaidah faraid, praktik pembagian "bagi sama" dapat diakui jika dilakukan melalui mekanisme hibah. Namun, perlu diingat bahwa ini masih menjadi perdebatan dalam kalangan ulama dan masyarakat Islam secara lebih luas.

References

Abdul Ghofur Anshori, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Yogyakarta: Ekonisia, 2005.

Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2000.

Fizazuawi, F. (2020). Pembagian Harta Warisan Secara Sistem Parental Menurut Hukum Islam. Jurnal Al-Mizan, 7(1), 27-42.

Hasbi Ash-Shiddieqy, Falsafah Hukum Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1995.

Kemenag RI, Al-Qur`an dan Terjemahnya, Bandung: Diponegoro, 2012.

Moch. Koesnoe, Perbandingan Antara Hukum Islam, Hukum Eropa Dan Hukum Adat, Seminar Pembinaan Kurikulum Hukum Islam Di Perguruan Tinggi, Kaliurang: Badan Kerjasama PTIS, 1998.

Muhammad Abu Zahrah, Ahkam al-Tirkat wa al-Mawarith, Kairo: Dar al-Fikr al-‘Arabi, 1993.

Muhammad Ali Ash-Sahabuni, Al-Mawaris Fisy Syari’atil Islamiyyah Ala Dhau Al-Kitab wa Sunnah. Terj. A. M. Basalamah, Pembagian Waris Menurut Islam, Jakarta: Gema Insani Press, 2005.

Muhammad Ali Ash-Shabuni, Terj. Sarmin Syukur, Hukum Waris dalam Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.

Muhammad Daud Ali, Asas Hukum Islam, Jakarta: Rajawali Press, 2000.

Downloads

Published

2023-08-25

How to Cite

Muzakkir, M. (2023). Praktik Bagi Sama Dalam Pembagian Harta Warisan Ditinjauan Menurut Hukum Islam. Ameena Journal, 1(3), 296–308. https://doi.org/10.63732/aij.v1i3.33