Literasi Digital Dalam Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong dan Menyesatkan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
DOI:
https://doi.org/10.63732/aij.v1i4.38Keywords:
Literasi Digital, Hoax, Transaksi ElektronikAbstract
Pembahasan ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai penyebaran berita bohong dan menyesatkan dalam media sosial sebagai perbuatan hukum. Analisis melibatkan aspek-aspek hukum, termasuk undang-undang yang mengatur tindakan penyebaran berita bohong, tanggung jawab hukum pelaku, dan upaya hukum untuk menanggulangi fenomena ini. Metode pembahasan mencakup analisis peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta penerapan asas lex specialis derogat lex generalis. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa penyebaran berita bohong melalui media sosial sering terjadi dan dapat menyebabkan kerugian besar, termasuk perpecahan umat dan radikalisme. Meskipun ada peraturan terkait, seperti Pasal 390 Ayat (1) KUHP dan UU ITE, fokusnya terbatas pada kerugian konsumen dalam perdagangan. Pemerintah merespons dengan pendekatan kepada masyarakat melalui grup media sosial, menekankan tindak pidana penyebaran berita bohong yang diatur dalam UU ITE. Pertanggungjawaban pidana diarahkan sebagai tanggung jawab sosial dan hukum. Upaya pencegahan mencakup sosialisasi kepada masyarakat, penegakan legislasi, dan peningkatan literasi masyarakat. Pemerintah berupaya membangun pemahaman melalui grup media sosial, sementara langkah jangka panjang termasuk pendidikan literasi digital. Meskipun media sosial sebagai produk teknologi informasi memberikan kemudahan akses informasi, penyebaran berita bohong tetap menjadi perhatian serius dan memerlukan upaya bersama untuk mengatasi dampak negatifnya.
References
Algu Redy, Penggunaan Media Online Sebagai Sumber Informasi Akademik Mahasiswa Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Riau, Vol.III No.1 JOM FISIP, Pekanbaru, 2016.
Anisa, Renata, and Rachmaniar Rachmaniar. 2017. “Hoax Politik Pada Media Sosial Instagram (Studi Etnografi Virtual Tentang Keberadaan Instagram Dan Hoax Politik).” Prosiding Komunikasi 1(2).
Chandani Kalia. Analisis penyebaran berita hoax pandemic covid-19 di Bondowoso melalui media sosial (Jember, Universitas Muhamaddiyah, 2021), 6.
Fransiskus Sebastian Situmorang, Ida Bagus, And Surya Dharmajaya, Tinjauan Yuridis Terhadap Ketentuan Pasal 28 Ayat (2) Uu Informasi Dan Transaksi Elektronik (Studi Kasus Buni Yani, Jurnal Hukum (Bali, 2017),
Herawati, D. M. (2016). Penyebaran Hoax dan Hate Speech sebagai Representasi Kebebasan Berpendapat. Promedia, 2(2), 138–155.
JAMAIKA: Jurnal Abdi Masyarakat, Program Studi Teknik Informatika, Universitas Pamulang, Volume: 2 Nomor: 2
Kasperek, S., & Messersmith, B. (2015). The Library that Cried Wolf: Outcomes of a Banned Book Hoax on Facebook. Pennsylvania Libraries: Research & Practice, 3(1), 53–75.
Muhammad Rizky Ali Akbar, Model Penanggulangan Berita Bohong (Hoax) di Media Sosial oleh Satuan Intelkam di Polresta Bogor Kota, Program Sarjana Terapan Kepolisian, 2018.
Rahadi, D. R. (2017). Perilaku Pengguna Dan Informasi Hoax Di Media Sosial. Jurnal Manajemen Dan Kewirausahaan, 5(1), 58–70.
Revilia, Donna dan Irwansyah.2020. “Literasi Media Sosial: Kesadaran Keamanan dan Privasi dalam Perspektif Generasi Milenial”. Jurnal Penelitian Komunikasi dan Opini Publik Vol. 24 No. 1, Juli 2020: 1-15
Trisna, Firman Rostama. 2019. Tindakan Hukum Terhadap Penyebaran Berita Bohong (Hoak) Di Media Sosial Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, MAKSIGAMA, Volume 13 Nomor 1, 2019.
Waluyo, Bambang, Victimologi: Perlindungan Korban & Saksi, Sinar Grafika, Jakarta, 2018.

