Peran Hukum Syariah dalam Memitigasi Risiko Pembiayaan Mikro

Authors

  • Baihaqi Baihaqi STIS Ummul Ayman Pidie Jaya

DOI:

https://doi.org/10.63732/aij.v1i4.49

Keywords:

Peran, Hukum Syariah, Pembiayaan Micro

Abstract

Artikel ini mengkaji bagaimana hukum syariah dapat dimanfaatkan untuk memitigasi risiko dalam pembiayaan mikro, dengan fokus pada prinsip-prinsip keadilan dan transparansi yang menjadi dasar hukum syariah. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, penelitian ini mengeksplorasi praktik terbaik dan tantangan dalam implementasi pembiayaan mikro syariah, serta potensinya dalam mendukung pengembangan ekonomi di komunitas berpenghasilan rendah. Dalam kajian ini ditemukan Penelitian ini telah secara mendalam mengkaji peran hukum syariah dalam memitigasi risiko pada pembiayaan mikro. Dari analisis yang dilakukan, jelas bahwa pembiayaan mikro berbasis syariah menawarkan alternatif yang tidak hanya sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan dan transparansi Islam, tetapi juga secara efektif menangani beberapa risiko inheren yang sering dihadapi dalam pembiayaan mikro konvensional. Prinsip-prinsip seperti larangan riba (bunga), keharusan bagi hasil, dan transparansi dalam kontrak, secara khusus memberikan fondasi yang lebih stabil dan adil bagi penyediaan layanan keuangan kepada komunitas berpenghasilan rendah. Salah satu temuan utama dari penelitian ini adalah bahwa pembiayaan mikro syariah tidak hanya memenuhi kebutuhan finansial tetapi juga berkontribusi pada stabilitas dan kesejahteraan sosial penerima manfaat. Ini menunjukkan bahwa integrasi nilai-nilai syariah dalam produk keuangan mikro dapat membantu mengurangi kegagalan kredit dan meningkatkan kepercayaan antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman, yang pada akhirnya berkontribusi pada keberlanjutan sistem keuangan.

References

Al Arif, M. N. R., & Amalia, E. (2010). Teori Mikroekonomi: suatu perbandingan ekonomi Islam dan ekonomi konvensional. Jakarta: Kencana.

Al-Mustafa, M. (2022). Transaksi dalam Sistem Ekonomi Syariah:(Analisis terhadap Merosotnya Sistem Ekonomi Syariah di Era Globalisasi). Jurnal Ekonomi Syariah dan Bisnis Islam, 1(2), 100-108.

Amin, M., Isa, Z., & Fontaine, R. (2020). "Islamic Microfinance: An Emerging Market Niche." Journal of Islamic Marketing.

Armendariz, B., & Morduch, J. (2010). The Economics of Microfinance. MIT Press.

Djamil, N. (2023). Akuntansi Terintegrasi Islam: Alternatif Model Dalam Penyusunan Laporan Keuangan: Islamic Integrated Accounting: Alternative Models in Preparing Financial Statements. JAAMTER: Jurnal Audit Akuntansi Manajemen Terintegrasi, 1(1), 1-10.

Djamil, N. (2023). Majmu’Hadits Integrasi Ilmu dan Islamisasi Digital: Majmu’Hadith Integration of Science and Digital Islamization. JAWI: Journal of Ahkam Wa Iqtishad, 1 (1), 1–22.

El-Gamal, M. (2018). "Islamic Finance: Law, Economics, and Practice." Cambridge University Press.

El-Zoghbi, M., & Tarazi, M. (2013). "Trends in Sharia-Compliant Financial Inclusion". Consultative Group to Assist the Poor (CGAP).

Fitri, M. (2015). Prinsip Kesyariahan Dalam Pembiayaan Syariah. Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 6(1), 57-70.

Hasan, I., Noor, J., & Halim, Z. (2019). "The Role of BMT in Promoting Microfinance: Evidence from Indonesia." Journal of Islamic Economics and Finance.

Hassan, M. K., & Dhumale, R. (2011). "Islamic Banking and Finance: Another Approach". Journal of Islamic Economics, Banking and Finance.

Iqbal, Z., & Mirakhor, A. (2020). "Risk Sharing in Finance: The Islamic Finance Alternative." Wiley Finance Series.

Muhammad & Alimin. (2004). Etika dan Perlindungan Konsumen dalam Ekonomi Islam. Yogyakarta: BPFE.

Shomad, A. (2010). Hukum Islam Penormaan Prinsip Syariah Dalam Hukum Indonesia (1st ed.). Jakarta: Kencana.

Sugiyono. (2019). Metodelogi Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif Dan R&D. Bandung: ALFABETA

Downloads

Published

2023-12-30

How to Cite

Baihaqi, B. (2023). Peran Hukum Syariah dalam Memitigasi Risiko Pembiayaan Mikro. Ameena Journal, 1(4), 434–443. https://doi.org/10.63732/aij.v1i4.49