Nikah Melalui Perjodohan dalam Perspektif Mashlaẖah di Gampong Blang Reum Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen
DOI:
https://doi.org/10.63732/aij.v2i1.64Keywords:
Musyawarah, Penyelesaian, Sengketa WarisanAbstract
Penelitian ini berfokus pada praktik perjodohan di Gampong Blang Reum, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, serta tinjauan hukum Islam terhadap praktik tersebut. Perjodohan dalam masyarakat setempat sering dilatarbelakangi oleh faktor agama, keturunan, ekonomi, dan pendidikan. Masyarakat memahami bahwa wali memiliki hak ijbār untuk memaksakan pernikahan bagi anak perempuan yang masih perawan, dengan keyakinan bahwa perjodohan dapat membawa kemaslahatan bagi rumah tangga. Penelitian ini menggunakan metode lapangan (field research) dengan pendekatan hukum empiris. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, yang kemudian dianalisis secara deskriptif dengan langkah-langkah reduksi dan penyajian data serta penarikan kesimpulan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa perjodohan dipilih karena beberapa faktor: 1) Agama dianggap sebagai maṣlaḥah al-mu'tabarah karena memiliki peran penting dalam konsep pernikahan, 2) Pendidikan masuk dalam kategori maṣlaḥah al-mutaghayyirah, yang dapat berubah sesuai konteks, 3) Keturunan dinilai sebagai maṣlaḥah al-ḍarūriyah karena menjaga garis keturunan dianggap penting, 4) Ekonomi/harta calon suami termasuk dalam maṣlaḥah al-ḍarūriyah dan maṣlaḥah al-ḥājiyah, untuk memenuhi kebutuhan pokok dan mendukung keberlanjutan keluarga. Secara keseluruhan, praktik perjodohan di Gampong Blang Reum dipandang memiliki kemaslahatan tersendiri dan menjadi bagian dari upaya masyarakat untuk membangun rumah tangga yang harmonis dan kokoh sesuai dengan nilai-nilai agama dan budaya setempat.
References
Abdul Aziz Muhammad Azzam, Fiqih Munakahat Khitbah, Nikah, dan Talak, Cet. II, Jakarta: Amzah, 2011.
Abu Yahya Zakariyya al-Ansharī, Al-Tahrīr, Juz. II, Mesir: Al-Babi al-Halabi, tt.
Abu Zahra, Ushūl al-Fiqh, Beirut: Dar al-Fikri al-Arabi, tt.
Fuad Shalih, Untukmu Yang Akan Menikah & Telah Menikah, Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2011.
Ibn Rusyd, Bidāyah al-Mujtahid wa Nihāyah al-Muqtaṣīd, Jordan: Baitul Afkar ad-Dauliyyah, 2007.
Khoiruddin Nasution, Hukum Perdata keluarga Islam Indonesia, Cet. I, Yogyakarta, 2013.
Mahmud Syaltut, Tafsir Al-Qur’an al-Karīm 2, Bandung: Diponegoro 1990.
Mega Adyna Movitaria and others, Metodologi Penelitian Pasaman Barat: CV. Afasa Pustaka, 2024.
Muhammad ibn Ismā’īl al-Bukhārī, Ṣhaẖīẖ al-Bukhārī, Jld. III, Beirut: Dār Ibnu Kasīr, 2002.
Nasrun Haroen, Uṣūl Fiqh 1, Cet. III, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 2001.
Soerjono Soekanto, Penelitian Hokum Normative suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo, 2001.
Zaenul Mahmudi, Sosiologi Fikih Perempuan Formulasi Dealektika Fikih Perempuan Dengan Kondisi Dalam Pandangan Imam Syāfi’ī, Malang: UIN Malang Press, 2009.

