Pandangan Hukum Islam Tentang Peran Istri Dalam Mencari Nafkah

Authors

  • Fazlon Umar Unisai

DOI:

https://doi.org/10.63732/aij.v2i3.69

Keywords:

Istri, Nafkah, Kompilasi Hukum Islam

Abstract

Dalam Islam, mencari nafkah adalah tanggung jawab utama seorang laki-laki untuk mendukung keluarganya, sementara perempuan umumnya dianjurkan untuk fokus mengurus rumah tangga. Namun, seiring berjalannya waktu, semakin banyak perempuan yang ikut bekerja. Islam memberikan tempat istimewa bagi perempuan, memungkinkan mereka memiliki kualitas hidup yang lebih baik dan mengizinkan mereka terlibat dalam berbagai aktivitas, termasuk bekerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perspektif hukum Islam terhadap istri yang bekerja atau berkontribusi dalam pendapatan keluarga. Menggunakan metodologi kualitatif, penelitian ini dilakukan secara sistematis dengan menggunakan data lapangan. Penelitian ini bersifat empiris. Hasil penelitian menunjukkan beberapa faktor yang mendorong istri untuk bekerja: (a) penghasilan suami tidak mencukupi kebutuhan keluarga, (b) istri ditinggal oleh suami karena perceraian atau kematian, (c) suami enggan bekerja, (d) suami sakit dan tidak bisa bekerja, dan (e) istri memperoleh izin dari suami untuk bekerja. Dari perspektif hukum Islam, seorang istri diperbolehkan bekerja asalkan ia mendapat izin dari suaminya. Ketaatan kepada suami dipandang sebagai salah satu kebajikan tertinggi seorang perempuan. Kompilasi Hukum Islam juga menyarankan agar istri mengutamakan ketaatan kepada suami dan fokus mengurus rumah tangga. Jika seorang istri ingin bekerja, memperoleh izin dari suami akan menyelaraskan tindakannya dengan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan.

References

Abdurrahman. Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Akademika Pressindo, 2007.

Ali, Daud. Kompilasi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional. Ciputat: Logos,1999.

Ali, M. Daud. Hukum Islam dan Peradilan Agama : Kumpulan Tulisan. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.

Chairina, Nina. “Istri Pencari Nafkah Utama Dalam Keluarga (Kajian Pasal 34 Ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan).” Jurnal Studi Gender dan Anak 8, no. 01 (13 Juni 2021): 99. https://doi.org/10.32678/jsga.v8i01.5861.

Fajri, Azwar. Keadilan Berpoligami Dalam Perspektif Psikologi. Bandung: PT Bina Ilmu, 2011.

Hasnita, Nevi, dan Dara Amanatillah. “Analisis Kontribusi Petani Perempuan Dalam Meningkatkan Perekonomian Keluarga Ditinjau Dari Perpekstif Ekonomi Islam (Desa Lamkunyet Kecamatan Darul Kamal Kabupaten Aceh Besar).” Ekobis: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Syariah 4, no. 2 (2020): 9.

Khon, Abdul Majid. Fiqh Munakahat. Jakarta: Amzah, 2014.

Muammar, Jawad. Hak-hak Suami dan Istri. Jakarta: Cahaya, 2005.

Movitaria, Mega Adyna, Ade Putra Ode Amane, Muhammad Munir, Qurnia Indah Permata, Teungku Amiruddin, Edriagus Saputra, Ilham Ilham, et al. Metodologi Penelitian. Sumatera Barat: CV. Afasa Pustaka, 2024.

Rofiq, Ahmad. Hukum islam di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.

———. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Cet. 1. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.

Supriatna. Fiqh Munakahat II Dilengkapi Dengan UU No I/1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Yogyakarta: Bidang Akademik UIN Suka, 2008.

Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia : Antara Fiqh Munakahat dan Undang – Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana, 2009.

Thaha, Nasruddin. Pedoman Perkawinan Umat Islam : Nikah, Talak, Ruju’, Cet.II. Jakarta: Bulan Bintang, 1957.

Zuhayly, Wahbah al-. Fiqhu al-Islami Waadillatuhu. Juz IV. Damascus: Darul Fikr, 2008.

Downloads

Published

2024-08-30

How to Cite

Umar, F. (2024). Pandangan Hukum Islam Tentang Peran Istri Dalam Mencari Nafkah. Ameena Journal, 2(3), 269–279. https://doi.org/10.63732/aij.v2i3.69