Teori-Teori Penghukuman Dalam Hukum Islam

(Perbandingan Dengan Hukum Pidana Umum)

Authors

  • Sufriadi Ishak Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah Samalanga Bireuen Aceh

Keywords:

Teori, Penghukuman, Pidana

Abstract

Kajian ini bertujuan untuk membahas tentang teori-teori penghukuman dalam Islam dan perbandingan dengan hukum pidana umum. Kajian ini termasuk kajian kepustakaan (library research). Dalam kajian ini ditemukan bahwa Pertama, Penghukuman diartikan sebagai menetapkan hukum atau memutuskan tentang hukumnya salah satunya dalam perkara pidana, artinya penghukuman sama dengan pemidanaan dalam fiqh jinayah. Kedua, Dalam hukum Islam dikenal ada tiga jenis pemidanaan, jarimah qishas, hudud dan ta’zir. Sedangkan dalam hukum pidana umum dikenal dengan empat teori, teori absolut, penangkalan, pelumpuhan dan rehabilitasi. Ketiga, Kesamaan antara pidana Islam dengan pidana umum dari segi jarimah hudud, qishas, dan ta’zir mengandung nilai-nilai yang tertuang dalam teori absolut, penangkalan, pelumpuhan yang dianut dalam pemidanaan umum. Sedangkan perbedaanya dari segi dalam pidana Islam tidak ada pidana yang dikenal dengan rehabilitasi sedangkan dalam teori pidana umum ada teori yang menjelaskan tentang penghukuman rehabilitasi.

References

A. Fuad usfa dan Tongat, Pengantar Hukum Pidana, Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2004.

Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam, Cet. I, Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Abu Bakar ibn Muhammad Taqyu al-Din, Kifayat al-Ikhtiyar fi Ghayat al-Ikhtisar, Jld. I, Maktabah Syamilah Ishdar 3.8 v. 10600, 2015.

Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Hukum Pidana, Semarang: Ananta, 1994.

Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia (Suatu Pengantar), Bandung: Refika Aditama, 2011.

M. Zen Abdullah, Pidana Penjara Eksistensi dan Efektifitasnya Dalam Upaya Resosialisasi Narapida, Yogyakarta: Hasta Cipta Mandiri, 2009.

Makhrus Munajat, Hukum Pidana Islam di Indonesia, Yogyakarta: Teras, 2009.

Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat, Bandung: Alumni, 2005.

Muladi dan Barda Nawawi, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni, 1992.

Salman Luthan, Kebijakan Kriminalisasi Di Bidang Keuangan, Cet. I, Yogyakarta: UII PRESS, 2014).

Samidjo, Pengantar Hukum Indonesia, Bandung: Armico, 1995.

Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung, Refika Aditama, 2011.

Zainuddin Ali, Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2007.

Downloads

Published

2023-02-09

How to Cite

Ishak, S. (2023). Teori-Teori Penghukuman Dalam Hukum Islam: (Perbandingan Dengan Hukum Pidana Umum). Ameena Journal, 1(1), 89–100. Retrieved from https://ejournal.ymal.or.id/index.php/aij/article/view/8